MOMENTUM, Bandarlampung--Pasangan calon kepala daerah (paslonkada) Kota Bandarlampung nomor urut 02, M Yusuf Kohar - Tulus Purnomo (Yutuber) tetap konsisten, mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu terungkap dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kota Bandarlampung di MK pada Kamis (28-1-2021).
Sidang beragendakan pemeriksaan pendahuluan itu dihadiri Ahmad Handoko dan Yopie Hendro. Keduanya merupakan pengacara pasangan calon kepala daerah (paslonkada) Bandarlampung nomor urut 02, M Yusuf Kohar - Tulus Purnomo (Yutuber) selaku pihak pemohon.
Kemudian sebagai termohon, hadir dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung Dedy Triadi (ketua) didampingi kuasa hukumnya.
Dalam sidang tersebut, pengacara Yutuber membenarkan terkait telah dicabutnya permohonan PHP di MK. Hal itu disampaikan Ahmad Handoko di hadapan majelis hakim MK.
"Benar yang mulia, kami telah melakukan penarikan berkas gugatan. Sampai sekarang ketetapan kami masih seperti itu," ungkap Handoko, ketika ditanya hakim soal pencabutan perkara di MK.
Mendengar jawaban tersebut, hakimpun menghentikan sidang PHP Kota Bandarlampung dan memperbolehkan pemohon Yutuber, termohon KPU, dan pihak terkait Bawaslu untuk keluar dari ruang persidangan.
Hingga berita ini diturunkan, pengacara Yutuber, Ahmad Handoko belum berhasil diwawancarai lebih lanjut. Saat dihubungi ke nomor teleponnya dalam keadaan tidak aktif.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com