MOMENTUM, Panaragan--Seorang pemuda 26 tahun berinisial RO, warga Tulungkupang, Kecamatan Abungsemuli, Kabupaten Lampung Utara, ditangkap polisi karena menjual senjata api (senpi) ilegal kepada Sunardi, tersangka pelaku pencurian.
Kapolsek Gunungagung AKP Tri Handoko, mendampingi Kapolres Tulangbaang Barat (Tubaba) AKBP Hadi Saepul Rahman menceritakan kronologis penangkapan RO.
Pada Senin, 31 Oktober 2016 sekitar pukul 11.30 WIB terjadi pencurian di peladangan karet Tiyuh/Desa Margajaya Kecamatan Gunungagung, Tubaba, Sunardi ditangkap warga karena mencuri sepeda motor Yamaha Vixion warna putih milik orang yang sedang menderes karet.
Karena terdesak dikejar polisi dan masyarakat, Sunardi mengeluarkan senpi rakitan. Namun, akhirnya ditangkap warga dan dibawa ke Polsek Gunungterang. Kepada polisi, dia mengaku membeli senpi dari RO seharga Rp1,5 juta.
Setelah beberapa tahun buron, pada 24 Februari 2021, aparat mendapatkan informasi, RO berada di Tiyuh Pancamarga Kecamatan Batuputih, Tubaba. "Petugas langsung menuju lokasi dan menangkap tersangka," katanya, Kamis (25-2-2021).
Menurut dia, RO akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang penjualan senjata illegal dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (*)
Laporan: Solihin.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com