Coba Bunuh Istri, Seorang Pria di Kampung Kekatung Dibekuk

Tanggal 08 Mar 2021 - Laporan - 687 Views
Tersangka percobaan pembunuhan ditangkap petugas Polsek Denteteladas.

MOMENTUM, Menggala--Dugaan percobaan pembunuhan, seorang pria di Kampung Kekatung dibekuk aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Denteteladas.

Pria berinisial HI (38) yang kesehariannya berprofesi sebagai petani itu ditangkap di rumah kakak kandung pelaku, di Kampung Kekatung, Kecamatan Denteteladas, Senin (8-3-2021).

"Senin pagi petugas berhasil menangkap pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan HN (26) dengan cara menembakkan senjata api ilegal dan mengenai bagian pelipis mata sebelah kiri korban," ujar Kapolsek Denteteladas AKP Rohmadi, mewakili Kapolres AKBP Andy Siswantoro.

Lanjut AKP Rohmadi, tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku terhadap istrinya ini terjadi Kamis (18-2) lalu, saat korban sedang berada di rumah orang tua kandungnya, di Dusun 6 Sukarandek, Kampung Kekatung.

Mulanya Rabu (17-2) seki8ra pukul 17.00 WIB, ayah korban baru pulang kerja mendapatkan cerita soal leher korban sakit karena baru saja dicekik oleh pelaku.

Korban meminta kepada ayah kandungnya untuk bertemu dengan mertua korban dan menyampaikan keinginan cerai karena sering dipukuli oleh pelaku.

Pukul 19.30 WIB, korban diantar oleh ayah kandungnya bersama dengan pelaku ke rumah mertuanay. Setelah berkumpul korban mengatakan kepada mertuanya bahwa dirinya meminta cerai dari pelaku. Seketika pelaku langsung marah-marah dan kembali mencekik leher korban, namun aksi pelaku ini segera dilerai oleh orangtua korban, kemudian langsung dibawa pulang.

"Karena pelaku tidak terima korban meminta cerai, keesokan paginya pelaku mendatangi korban yang sedang berada di rumah bapak kandungnya dan langsung menembakkan senpi ilegal jenis revolver yang sudah dibawa oleh pelaku dan mengenai pelipis mata sebelah kiri korban, setelah itu pelaku melarikan diri," ungkap AKP Rohmadi.

Saat ditangkap petugas, dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa senjata api ilegal jenis revolver berikut tiga amunisi aktif dan satu butir selongsong serta senjata tajam jenis golok bergagang kayu warna coklat berlilitkan bendera merah putih.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Denteteladas dan akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pembunuhan serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi beserta amunisi ilegal.(**)

Laporan: Abdul Rahman

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Nasdem Undang Putra Putri Terbaik Ikut Penjar ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Buka penjaringan bakal calon kepala daer ...


Satres Narkoba Lamteng Tangkap Bandar Sabu ...

MOMENTUM, Terbanggibesar--Bandar narkoba berhasil diringkus oleh ...


Ahli Hukum dari Unila Soroti Kasus Dugaan Kor ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Tiyuh ...


Daftar di Dua Partai, Eva Dwiana Tak Ingin Pi ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Walikota Bandarlampung Eva Dwiana pada h ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com