MOMENTUM, Metro--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro menerima pengembalian uang kasus korupsi rehabilitasi Pasar Cendrawasih sebesar Rp514 juta.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Metro, Subhan Gunawan mengatakan pengembalian uang ratusan juga tersebut setelah pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus korupsi Pasar Cendrawasih.
"Kejari telah menerima uang pengganti dari saudara Andriansyah sebesar Rp25 juta, salah satu saksi yang mengenal PT Husada dan menemui PT Husada untuk lelang dan dimenangkan oleh PT tersebut," kata Subhan mewakili Kajari Metro, Virginia Hariztavianne saat pers conference, Senin (22-3-2021).
Dia melanjutkan, uang pengganti lainnya sebesar Rp489 juta dari saksi Iwan, yakni anak dari Hendri alias Aan atau Subhan yang telah meninggal dunia. "Saksi mengerjakan proyek pasar tersebut. Uang pengganti tersebut sesuai dari hasil pemeriksaan BPKP Provinsi Lampung," ujarnya.
Sejauh ini, Subhan menambahkan, Kejari Metro telah memeriksa sedikitnya 27 orang saksi terhadap kasus korupsi proyek rehabilitasi pembangunan pasar Cendrawasih.
"Meskipun kerugian negara sudha dikembalikan, namun proses penyidikan tetap di lanjutkan dan tidak mengurangi hukuman pidananya," tegasnya.
Dia menjelaskan, proses penanganan kasus korupsi Pasar Cendrawasih dilakukan sejak Desember 2020.
"Sempat terhenti karena pandemi. Kemudian dilanjutkan kembali dan dilakukan mulai pengumpulan bukti bukti. Lalu diterbitkan surat pemeriksaan tidak menetapkan dua tersangka inisial P dan S," ungkapnya.(**)
Laporan: Adipati Opie/Rio
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com