Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih Dinyatakan Gangguan Jiwa

Tanggal 22 Apr 2021 - Laporan - 990 Views
Kasat Reskrim Polres Lamtim AKP. Faria Arista

MOMENTUM, Sukadana--Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung,menyatakan Sun (30) pelaku pembakaran bendera Merah Putih, mengalami gangguan jiwa.

Pernyataan gangguan jiwa terhadap warga Kecamatan Matarambaru, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) itu tertuang dalam surat visum et repertum psychiatricum nomor: 441/2188/VII.3/2020 dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung. 

Berdasarkan surat tersebut, Satreskrim Polres Lamtim akan segera menerbitkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan, kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lamtim AKP. Faria Arista menjelaskan dalam penanganan kasus pembakaran bendera negara itu dengan tersangka Sun, telah dilakukan observasi kejiwaan di RSJ Provinsi Lampung selama 14 hari.

"Hasil observasi disimpulkan tersangka memiliki gangguan kejiwaan. Kami telah menerima surat dari RSJ Provinsi Lampung terkait hasil observasi atas tersangka Sun pelaku pembakaran bendera," kata AKP.Faria Arista mewakili Kapolres Lamtim AKBP.Wawan Setiawan, Kamis (22-4-2021).

Dia melanjutkan, berdasarkan surat tersebut, Penyidik Polres Lamtim  akan berkoordinasi dengan kejaksaan, terkait dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP),kasus pembakaran bendera.

"Akan segera dilakukan gelar perkara terkait kelanjutan penyidikan perkara dan akan segera dihentikan," terangnya.

Sebelumnya, Polres Lamtim mengamankan Sun tersangka kasus pembakaran bendera Negara Republik Indonesia

Pengungkapan kasus pembakaran bendera negara itu berawal dari aktivitas tersangka yang diunggah melalui akun media sosial Facebook pada 30 Maret 2021.

Pada unggahan video di media sosial berdurasi 2 menit 8 detik itu, terlihat tersangka menginjak-injak dan membakar bendera negara menggunakan bahan bakar minyak jenis premium. Pada unggahan itu, tersangka juga menjelek-jelekan Negera Repubuplik Indonesia.

Berdasarkan unggahan di media sosial tersebut, Unit Tipidter Polres Lamtim langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, aparat Polres Lamtim berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan, di rumahnya di Desa Tulungpasik, Kecamatan Matarambaru. (**)

Laporan: Arif Fahrudin

Editor: Munizar

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Cek Kelayaka ...

MOMENTUM, Pringsewu--Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polre ...


Curi Hewan Ternak Warga, Pelaku Digulung Pols ...

MOMENTUM, Padangratu--Seorang pencuri hewan ternak warga digulung ...


Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya ...

MOMENTUM, Rumbia -- Seorang pria 50 tahun berinisial MR tega meru ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com