DPRD Lamtim Setujui Raperda Perangkat Daerah

Tanggal 30 Jun 2021 - Laporan - 348 Views
Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif menyerahkan draf persetujuan Raperda tengtang penggabungan organisasi perangkat daerah, kepada Sekdakab setempat M Jusuf

MOMENTUM, Sukadana--DPRD Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor: 18 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Persetujan raperda tersebut diputuskan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif, Rabu (30-6-2021).

Anggota panitia khusus DPRD Lamtim  M Zakhwan dalam penyampain laporan hasil pembahasan Raperda itu menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan, maka perangkat daerah Kabupaten Lamtim terdiri dari dua sekretariat, 18 dinas, enam badan dan satu inspektorat. "Dinas sebelumnya 23, berubah menjadi 18," ujar Zakhwan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lamtim M Jusuf mewakili Bupati Dawam Rahardjo menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah membahas dan menyetujui Raperda tersebut.

Baca juga: DPRD Lamtim Bahas Penggabungan OPD

Dia berharap, dengan disetujuinya Raperda tersebut, upaya penggabungan organisasi perangkat daerah dapat segera terealiasi, untuk lebih mengoptimalkan dan mengefektifkan kinerja pemkab.

"Semoga kedepan, kinerja Pemkab Lampung dapat semakin optimal dan efektif dalam melaksanakn program pembangunan," harapnya. (**)

Laporan: Arif Fahrudin

Editor: Munizar

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Lamsel Raih WTP Delapan Kali Berturut ...

MOMENTUM, Kalianda--Untuk kedelapan kali berturut, Pemerintah Dae ...


Estimasi Jadwal Keberangkatan JCH Lampung, Kl ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agam ...


BNPB Diminta Segera Tangani Masalah Banjir di ...

MOMENTUM, Mesuji -- Pemerintah Kabupaten Mesuji meminta Badan Nas ...


Kabupaten Mesuji Kembali Meraih WTP dari BPK ...

MOMENTUM, Mesuji -- Kabupaten Mesuji bersama 10 kabupaten/kota se ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com