MOMENTUM, Sukadana--Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Timur mengamankan satu orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap wanita di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Ferdiansyah didampingi Kanit PPA Bripka Arif Darmawan menjelaskan tindakan kekerasan seksual diduga dilakukan pelaku Hotel Berkah Kembar Desa Labuhanratu, Kecamatan Pasirsakti, Lamtim.
"Peristiwanya terjadi pada Jumat 23 Juli 2021 sekitar pukul 23.30 WIB. Korbannya warga Pasirsakti," ujar Kasat mewakil Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution, Rabu (4-8-2021).
Selain menangkap didug apelaku berinisial A (21), polisi menyita barang bukti berupa satu set pakaian korban dan satu lembar hasil visum et repertum korban, tambahnya.
Sementara itu Kanit PPA Bripka Arif Darmawan mengatakan selama 2021, kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di Lamtim yang ditangani sebanyak 27 laporan kasus.
"Cukup tinggi kasusnya, ada 27 Laporan dan yang sudah selesai dilakukan penyidikan sebanyak 17 kasus," katanya. (*)
Laporan: Arif Fahrudin
Editor: M Furqon
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com