Polres Lamtim Bekuk Dua Tersangka Narkoba

Tanggal 08 Agu 2021 - Laporan - 540 Views
Petugas kepolisian menggiring tersangka penyalahguna narkoba ke sel Mapolres Lampung Timur./ist

MOMENTUM, Sukadana--Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur menangkap dua tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Lampung Timur Iptu Denny Maulana Saputra menjelaskan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan dua laporan di tempat berbeda.

"Iya benar, keduanya ditangkap di tempat yang berbeda dari dua laporan, yang satu ditangkap di Desa Tulusrejo Kecamatan Pekalongan dan lainnya di Desa Sukacari Kecamatan Batanghari Nuban," ujar kasat mewakili Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution, Minggu (8-8-2021).

Kasat menambahkan, kedua tersangka yaitu DS (29) dan KA (25) merupakan warga Kecamatan Batanghari Nuban.

"Saat ini keduanya sudah selesai menjalani pemeriksaan dan tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Iptu Denny mengatakan dari kedua tersangka diketahui merupakan jaringan peredaran narkotika di Lampung Timur. Dari mereka ditemukan beberapa barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu.

Dari tersangaka DS ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi kristal-kriltal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu 0.33 Gram, satu pipa kaca/pirek, satu buah korek api gas, satu buah HP, satu buah dompet warna hitam dan satu buah kotak rokok.

Kemudian pada tersangka KA ditemukan barang bukti berupa 16 buah plastik klip bening berisi kristal-kriltal putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu 3.52 Gram, delapan plastik klip bening, satu buah dompet kecil, seperangkat alat hisab sabu bong yang terbuat dari botol kaca dan satu buah sedotan plastik.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 dan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 7 hingga 20 tahun penjara.(**)

Laporan: Arif Fahrudin

Editor: Agus Setyawna

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Satres Narkoba Lamteng Tangkap Bandar Sabu ...

MOMENTUM, Terbanggibesar--Bandar narkoba berhasil diringkus oleh ...


Ahli Hukum dari Unila Soroti Kasus Dugaan Kor ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Tiyuh ...


Daftar di Dua Partai, Eva Dwiana Tak Ingin Pi ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Walikota Bandarlampung Eva Dwiana pada h ...


Kejaksaan Tetapkan Kepala Laboratorium Penguj ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kejaksaan Negeri Lampung Utara menetapkan K ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com