Jaksa Konsumsi Sabu Divonis Tujuh Bulan Penjara

Tanggal 09 Agu 2021 - Laporan - 914 Views
Polisi mengamankan oknum aparat Kejari Pesawaran terkait kasus penyalahgunaan narkoba

MOMENTUM, Bandarlampung--Jaksa fungsional di Kejari Pesawaran, Rengga Puspa Negara divonis tujuh bulan penjara karena terbukti mengonsumsi narkotika jeis sabu-sabu.

Hal itu sesuai keputusan yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Efiyanto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, Senin (9-8-2021).

"Menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama tujuh bulan," kata Efiyanto. 

Selain terdakwa Rengga, dua terdakwa lainnya dijatuhi hukuman selama tujuh bulan. Yakni Handro Yuricki, seorang Panitera Pengganti di Pengadilan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, dan Ali Ferdian, seorang PNS di Pengadilan Negeri (PN) Blambangan Umpu, Kabupaten Waykanan, Lampung.

Baca Juga: Polisi Tangkap Oknum Jaksa Kejari Pesawaran

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Iskandarsyah menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama sepuluh bulan.

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa Rengga didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Handro Yuricki dan Ali Ferdian didakwa dengan tiga pasal yakni Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ketiganya dijatuhi hukuman kurungan penjara atas perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Ketiganya ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung beberapa bulan lalu.

Jaksa Rengga ditangkap hasil pengembangan kedua rekannya yang terlebih dahulu ditangkap di Jalan Urip Sumoharjo, Bandarlampung. Rengga ditangkap di rumahnya di wilayah Sukabumi, Bandarlampung.

Dalam penangkapan di rumah Rengga, Polda Lampung menemukan barang bukti berupa timbangan sabu-sabu dan delapan butir peluru senjata api.

Selain itu juga menemukan satu perangkat alat hisap sabu-sabu, enam buah klip pakai sabu-sabu, satu klip berisi bibit ganja, dan satu korek api gas.(**)

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Satres Narkoba Lamteng Tangkap Bandar Sabu ...

MOMENTUM, Terbanggibesar--Bandar narkoba berhasil diringkus oleh ...


Ahli Hukum dari Unila Soroti Kasus Dugaan Kor ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Tiyuh ...


Daftar di Dua Partai, Eva Dwiana Tak Ingin Pi ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Walikota Bandarlampung Eva Dwiana pada h ...


Kejaksaan Tetapkan Kepala Laboratorium Penguj ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kejaksaan Negeri Lampung Utara menetapkan K ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com