Larangan Resepsi Menuai Polemik

Tanggal 15 Feb 2022 - Laporan Vino Anggi Wijaya - 806 Views
Ilustrasi acara resepsi pernikahan. Foto: IST

MOMENTUM, Bandarlampung--Kebijakan larangan acara resepsi di Kota Bandarlampung mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Salah satunya, dari Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Asosiasi Pengusaha Jasa Dekorasi Seluruh Indonesia (Aspedi) Lampung.

Sekretaris DPW Aspedi Lampung Fendy menyayangkan, larangan acara resepsi yang dikeluarkan oleh Walikota Bandarlampung Eva Dwiana.

"Kami sangat menyayangkan kebijakan ini, larangan resepsi ini membuat kami prihatin," kata Fendy saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (15-2-2022).

Baca Juga: Bandarlampung Level 3, Resepsi Kembali Dilarang

Menurut dia, hal itu bukan tanpa alasan. Sebab para pekerja jasa wedding organizer sudah merasakan dampak dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada beberapa waktu lalu.

"Wedding organizer ini, para pekerjanya merupakan buruh harian lepas. Jika tidak bekerja, maka tidak dapat penghasilan," jelasnya.

Baca Juga: PPKM di Lima Daerah Naik Level 3

Dia menerangkan, dilarangnya resepsi akibat PPKM level 3 tersebut, berdampak sangat luas bagi masyarakat.

"Seperti penyedia jasa dekorasi, katering, penyewaan musik bahkan tukang sayur yang biasa dibeli oleh katering," terangnya.

Sehingga, dilarangnya acara resepsi di Kota Bandarlampung, para penyedia jasa berpotensi merugi hingga puluhan juta.

"Jadi imbasnya sangat besar," ujarnya.

Karena itu, Fendy berharap Walikota Eva dapat memberikan kelonggaran kepada para pengusaha, khususnya penyedia jasa acara pernikahan.

"Kalau bisa, pelarangan ini hanya berlaku selama satu pekan dan pekan depan sudah diizinkan kembali," harapnya.

Terlebih, sejak penyedia jasa acara pernikahan diizinkan beroperasi pasca larangan akibat PPKM beberapa waktu lalu, selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes).

"Selama ini, kami selalu mematuhi prokes sesuai arahan pemerintah. Tetap menjaga jarak, kewajiban bermasker hingga salaman saja kami sediakan jalur sendiri," jelasnya.

Meski demikian, dia mengaku akan tetap mengikuti peraturan pemerintah, terkait larangan resepsi tersebut.

"Meski kami menyayangkan hal ini, tapi kami tetap mematuhi kebijakan pemerintah daerah," sebutnya.

Sementara, Perwakilan Muli Mekhanai Production Wedding Organizer, Ruland R Mantiri menambahkan bersama sesama penyedia jasa acara pernikahan, telah sepakat untuk tetap mengikuti peraturan yang telah dibuat walikota.

"Kami sepakat dan mengikuti perkembangan kedepannya," ujar Ruland. (**)

Editor: Vino Anggi Wijaya


Comment

Berita Terkait


HUT ke-59, PGN Tegaskan Rencana Strategis Dor ...

MOMENTUM, Jakarta--PT PGN Tbk tepat berusia 59 tahun pada 13 Mei ...


Stan Dekranasda Pringsewu Terbaik Pertama Lam ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasd ...


Komitmen Bayar SHT! PTPN I Tetap Erat Bergand ...

MOMENTUM, Jakarta--Peningkatan kinerja hingga kontribusi kepada n ...


BI Maksimalkan Penggunaan QRIS di Lampung ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Perwakilan Bank Indonesia Lampung ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com