Harianmomentum.com--Pemecatan Parman (37) selaku Ketua RT di Desa Negeri Sakti Kecamatan Sungkai Barat oleh kepala desa setempat yang diduga lantaran RT itu hadir dalam acara silaturahmi salah satu bakal calon bupati Lampung Utara (Lampura), membuat DPRD setempat prihatin. DPRD berencana segera memanggil Camat Sungkai Barat dan Kades Negeri Sakti.
Menurut anggota Komisi I
dari Fraksi PKB, Samsu Norman, pemecatan itu bentuk arogansi dan
kesewenang-wenangan pimpinan. "Lah apa dasarnya. Gak ada masalah itu.
Itukan momen silaturahmi. Masak orang bergaul saja dilarang. Ini namanya
pemberangusan hak-hak demokrasi," ujar Samsu, Selasa (24/10).
Jika RT itu berbuat
tindakan melanggar hukum seperti korupsi dan kriminal lainnya barulah bisa
dimaklumi. Dan semua itu juga harus ada proses mekanisme nya sampai ada putusan
yang berkekuatan hukum bahwa dia (RT) bersalah.
"Seharusnya
dipanggil dulu, diperingatkan. Jangan malah ujuk-ujuk main pecat saja. Ini
arogansi namanya. Jangan mentang-mentang berkuasa. Lagian siapa yang bisa
menjamin bahwa RT itu bisa mengarahkan seluruh masyarakatnya untuk memilih si A
atau B," serunya.
Sebelumnya
diberitakan, Parman (37), Ketua RT di Dusun VI desa Negeri Sakti kecamatan
Sungkai Barat telah dipecat oleh Kepala Desa nya (Hermalia) dikarenakan RT
tersebut menghadiri acara silaturahmi salah satu tim sukses bakal calon Bupati
(Zainal Abidin) yang menjadi rival bagi bakal calon patahana. (ysn)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com