Hasil Suap Jadi Emas Batangan, Rektor Unila Terancam Pasal Pencucian Uang

Tanggal 22 Agu 2022 - Laporan Ira Widya. - 668 Views
Rektor Unila Prof Karomani. Ist,

MOMENTUM, Jakarta--Hasil suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri berubah menjadi emas batangan dan tabungan deposito. Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani terancam dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Sepanjang nanti ditemukan bukti cukup untuk terpenuhinya unsur pasal TPPU, pasti KPK terapkan juga pada perkara ini," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (22-8-2022).

Ali mengatakan, penerapan pasal pencucian uang bisa memaksimalkan upaya pemulihan aset negara dari tindakan korupsi. Lembaga antirasuah akan bertindak jika menemukan bukti dugaan pencucian uang yang dilakukan Karomani.

"Fokus KPK saat ini dalam setiap penanganan perkara korupsi tidak hanya pada aspek pemenjaraan namun perampasan hasil korupsi yang dinikmati para koruptor dapat dimaksimalkan," kata Ali.

Ali menambahkan, Karomani CS diduga telah melakukan praktik ini sejak lama. Hal itu, kata Ali, sangat disayangkan harus terjadi dalam dunia pendidikan Tanah Air.

"Benar, dugaan praktik semacam ini di perkara ini diduga sudah lama dan tentu memprihatinkan kita semua," ucap Ali.

Karomani berurusan dengan hukum karena diduga menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru di kampusnya. Sebagian uang suap bahkan sudah berubah menjadi emas.

"Atas perintah KRM (Karomani) uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito dan emas batangan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Ahad (21-8-2022).

Ghufron mengatakan Karomani dibantu Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri untuk mengumpulkan uang suap.

Kedua orang itu juga diminta Karomani untuk mengubah uang suap menjadi emas batangan.

KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut yakni Rektor Unila, Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat Muhammad Basri dan pihak swasta, Andi Desfiandi.

Atas perbuatannya, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Polres Tangkap Preman Penanganiaya Sopir Asal ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Dua preman inisial BTS (29) dan IAF (28) y ...


Pencuri 32 Gram Kalung Emas Diringkus Tekab S ...

MOMENTUM, Seputihsurabaya--Seorang petani dan ibu rumah tangga (I ...


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com