MOMENTUM, Panaragan - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tulangbawang Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan.
Peristiwa yang terjadi pada 16 Februari 2022 ini, melibatkan pelaku dan korban yang sama-sama masih di bawah umur.
Pelaku berinisial RF (15), warga Kecamatan Gedungmeneng, Kabupaten Tulangbawang. Sedangkan korban warga Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat atau Tubaba.
Terduda pelaku RF ditangkap polisi pada Senin 29 Agustus 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, kata Kasatreskrim Tubaba Akp Fredy Aprisa Putra, yang mendampingi Kapolres AKBP Sunhot P Silalahi, Selasa (30-8-2022).
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban, AS, warga Kecamatan Tulangbawang Udik pada Senin 16 Februari 2022.
Menurut dia, keluarga korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Tubaba setelah mengetahui anaknya diduga diperkosa RF.
Dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Ahad, 13 Februari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB. Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan RF, terjadi di Tiyuh Tunasasri, Tulangbawang Tengah, Tubaba.
Peristiwa itu bermula, RF menjemput korban dan dibawa ke kediaman neneknya teman pelaku. Kemudian korban disetubuhi oleh pelaku.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan orang tua korban melapor ke Polres Tubaba," cetusnya.
Terkait dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tegas Fredy. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com