MOMENTUM, Kalirejo--Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah mengamankan buronan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Minggu (4-9-2022) sekira pukul 02.00 WIB.
Tersangka berinisial FB (32) merupakan warga Kampung Sendangagung Kecamatan Sendangagung, Lampung Tengah (Lamteng).
"Pelaku berhasil diamankan petugas di Kampung Padangrejo, Kecamatan Pubian, bersama tim gabungan Polsek Padangratu setelah tertangkap massa saat diduga akan melakukan pencurian di kampung setempat," kata Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Selasa (6-9).
Setelah diamankan petugas, sambung Kapolsek, pelaku yang merupakan DPO curat TKP di Kampung Sendangasih, Kecamatan Sendangagung, dibawa ke Mapolsek Kalirejo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek menjelaskan, pada Sabtu (13-8) sekira pukul 01.30 Wib dini hari lalu, pelaku melakukan pencurian satu unit sepeda motor TVS warna putih milik korban yang terparkir di halaman rumah korban dengan posisi kunci masih tergantung.
Melihat ada kesempatan, pelaku yang saat itu sedang melintasi rumah korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah hitam langsung menuju rumah orangtua pelaku untuk menitipkan sepeda motornya kurang lebih 80 meter dari rumah korban, kemudian pelaku berjalan kaki menuju kerumah korban.
"Sampai di rumah korban, pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban dan membawa kabur. Korban yang terkejut ketika hendak memasukan sepeda motornya kedalam rumah, ia melihat sepeda motor miliknya sudah tidak berada ditempat kemudian akibat kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Kalirejo," kata Kapolsek.
Setelah menerima laporan korban dan dilakukan penyelidikan, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan meminta keterangan dari sejumlah warga, akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Pelaku sempat dilakukan penggerebekan di rumahnya. Namun pelaku tidak berada di tempat dan sejak saat itu pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Kalirejo," tambahnya.
Selanjutnya Minggu (4-9) sekira pukul 02.00 WIB, didapat informasi dari anggota jajaran Polsek Padangratu bahwa FB tertangkap massa di wilayah Kampung Padangrejo.
Saat di TKP, pelaku berikut barang bukti sepeda motor Honda Beat warna merah hitam yang digunakan dibawa ke Mapolsek Kalirejo guna pemeriksaan lebih lanjut.
Saat diperiksa petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya, FB mengaku telah mengambil satu unit sepeda motor TVS warna putih milik korban yang terparkir didepan rumah dan masih kami kembangkan. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com