Diduga Transaksi Sabu, Seorang Pria Diringkus Polsek Seputihsurabaya

Tanggal 14 Sep 2022 - Laporan Agus Setiawan - 815 Views
ilustrasi.

MOMENTUM, Seputihsurabaya--Seorang warga Kampung Gaya Baru 3, Kecamatan Seputihsurabaya ditangkap polisi, Kamis (8-9-2022) dinihari.

Pria berinisial Sr (40) yang berprofesi sebagai petani itu diduga hendak transaksi narkoba jenis sabu-sabu di sekitar lapangan Kampung Subangjaya, Kecamatan Bandarsurabaya.

Pelaku tak berkutik saat ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Seputihsurabaya, Polres Lampung Tengah (Lamteng).

“Pelaku kita tangkap saat Kanit Reskrim (Bripka Ferry Pradiansyah) beserta anggota sedang melaksanakan patroli hunting dan melihat dua orang laki-laki yang duduk di pojok lapangan Kampung Subangjaya dengan gerak-gerik yang mencurigakan,” kata Kapolsek Seputihsurabaya Iptu Y Budi Santoso mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (14-9-2022).

Kecurigaan bertambah ketika kedua orang itu didekati petugas terlihat gugup dan mencoba melarikan diri.

Dengan sigap, anggota berhasil mengamankan salah satu pelaku. Sedangkan satu pelaku lainnya melarikan diri.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku Sr, petugas menemukan sebuah kotak rokok Sampoerna Mild di saku celana, berikut sebungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,09 gram.

"Ternyata serbuk putih barang haram memabukan tersebut disembunyikan di dalam bungkus rokok yang dibawa oleh pelaku," jelasnya.

Pelaku berikut barang bukti sabu telah diamankan di Mapolsek Seputihsurabaya guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan hukuman penjara selama empat sampai 12 tahun.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


MA Perintahkan Suket Pendidikan Gibran Dimusn ...

MOMENTUM, Jakarta -- Mahkamah Agung (MA) memerintahkan penarikan ...


Polres Pringsewu dan BNN Edukasi Warga Margak ...

MOMENTUM, Pringsewu – Polres Pringsewu bersama Badan Narkotika ...


MA Dikabarkan Kabulkan Kasasi Gugatan Suket P ...

MOMENTUM, Jakarta – Perkara surat keterangan (suket) penyetaraa ...


Petani Register 46 Nyaris Bentrok, Pria Berse ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Aktivitas petani yang hendak menanam singko ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com