Tiga Remaja Terlibat Video Asusila Diamankan Polres Tanggamus

Tanggal 15 Sep 2022 - Laporan Galih/Asdijal - 569 Views
Polisi tangkap tiga tersangka pelaku, perekam video tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

MOMENTUM, Kotaagung--Tiga remaja terlibat dalam video pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus.

Penangkapan di bawah pimpinan KBO Satreskrim Ipda Primadona Laila bersama Polsek Kotaagung. Ketiga tersangka berinisial RH (15), AD (17) dan MR (17) berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing atas laporan orang tua korban MY (14) warga Kecamatan Kotaagung Barat.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan ketiga pelaku bahkan video asusila tersebut beredar luas di masyarakat.

Baca Juga: Video Dugaan Pemerkosaan Pelajar Viral di Tanggamus 

“Berdasarkan laporan orang tua korban, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti, sehingga ketiga pelaku kami amankan kemarin, Rabu 14 September 2022,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Kamis (15-9-2022).

Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan para pelaku, modus operandi yang dilakukan oleh mereka saat melakukan persetubuhan terhadap korban dengan terlebih dahulu mencekoki korban dengan minuman keras.

Kemudian, setelah korban tidak sadarkan diri selanjutnya dibawa ke salah satu ruangan di rumah rekan pelaku di wilayah Kecamatan Kotaagung Timur dan disana terjadilah perbuatan tersebut.

Saat itu juga salah satu pelaku merekam adegan tersebut serta menyebarkannya kepada orang lain.

“Kejadian tersebut sebenarnya dilakukan mereka pada Juli 2022, namun sepekan terakhir viral dan orang tua korban mengetahuinya dan melapor ke Polres Tanggamus,” ungkapnya.

Kasat menjelaskan, salah seorang pelaku berinisial RH merupakan teman dekat korban, RH dan dua rekannya membeli empat botol minuman keras. Kemudian RH mengajak dua rekannya serta korban untuk melakukan persetubuhan secara bergantian.

Saat itu juga salah satu pelaku merekam adegan mesum tersebut.

“Sebelum kejadian mereka minum-minuman keras, saat korban tidak sadarkan diri mereka melakukan asusila dan direkam oleh pelaku AD,” jelasnya.

Terhadap ketiga pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Tanggamus, terhadap mereka dikanakan pasal Pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76D UU RI No. 17  tahun 2016 tentang PA, Pasal 29 UU No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi & Pasal 27 ayat 1 UU RI No.11 Tahun 2008 tentang UU ITE.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara, namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” tandasnya. (**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Oknum Leasing Ternama di Lamteng Perdaya Wani ...

MOMENTUM, Bandarjaya -- Nasib malang dialami seorang wanita warga ...


Tewas Tesengat Listrik, Andi Terbakar di Gard ...

MOMENTUM, Panaragan - Nasib naas menimpa Andi, warga Rk-04 Tiyuh/ ...


Kapolda Resmikan Mal Pelayanan Kepolisian Pol ...

MOMENTUM, Menggala -- Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika me ...


Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Tubaba La ...

MOMENTUM, Panaragan -- Persiapan menghadapi libur Natal 2024 dan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com