MOMENTUM, Terbanggibesar -- Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar, Lampung Tengah menangkap AS (42), warga Kampung Terbanggibesar, salah satu terduga pelaku pengeroyokan sopir, Sabtu (1/10/22).
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kapolsek Terbanggibesar Kompol Tatang Maulana menjelaskan, AS ditangkap berdasarkan laporan korban, Putra (40), warga Kabupaten Lampung Utara.
Dijelaskan, pada Rabu 21 September 2022 sekitar pukul 19.00 Wib, korban yang merupakan sopir truk melintas dari arah Kotabumi menuju ke Bandarlampung. Saat sampai di pertigaan Kampung Terbanggibesar, Putra bertemu pelaku yang hendak menyeberang jalan tepat di depan mobil korban.
"Pelaku tersebut menyeberang jalan sambil berkata kepada korban “bos kopi bos” dan dijawab oleh korban dengan nada keras “gak ada, makanya kerja!," kata Kapolsek.
Karena geram, pelaku kemudian mengambil kayu yang ada di pinggir jalan dan memukul pintu mobil sebelah kanan korban dan mengenai kaca pintu hingga pecah.
"Korban yang tidak terima lalu turun membawa kayu balok yang diambil dari dalam mobil sambil merekam pelaku menggunakan Hp milik korban,” kata Kapolsek, Selasa (4/10/2022).
Melihat hal tersebut, pelaku emosi dan langsung memukul wajah korban. Secara bersamaan, datang dua rekan pelaku yang kemudian ikut memukuli korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka di kepala bagian belakang, luka di tangan kanan dan melaporkan ke Polsek Terbanggibesar.
Setelah menerima laporan korban dan mengetahui ciri-ciri pelaku, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar menangkap salah satu pelaku di kediamannya.
Kini, AS diamankan di Mapolsek Terbanggibesar guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, katanya.
Menurut dia, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya berkomitmen menindak tegas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, khususnya pengguna jalan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban aksi premanisme di wilayah hukum Polres Lampung Tengah agar melapor ke Polsek terdekat maupun ke Polres atau bisa menghubungi langsung ke layanan Kepolisian 110 Gratis bebas pulsa," tegasnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com