Dugaan Pencabulan, Seorang Petani di Padangratu Ditangkap Polisi

Tanggal 05 Okt 2022 - Laporan Agus Setiawan - 446 Views
Tersangka pencabulan anak di bawah umur.

MOMENTUM, Padangratu--Entah setan apa yang merasuki seorang petani asal Bandarsari, Kecamatan Padangratu Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) hingga tega mencabuli gadis di bawah umur.

"Tindakan itu dilakukan tersangka di kebun jagung usai menonton hiburan jaranan pada malam hari kemarin," ujar Kapolsek Padangratu, Kompol Rahmin mewakili Kapolres AKBP Doffei Fahlevi Sanjaya, Rabu (05-10-2022).

Menurut Kapolsek, peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut bermula korban sebut saja bunga (13), hendak pulang dari menonton hiburan kuda kepang berboncengan motor dengan pelaku SB, (25) warga Kampung Sendang Ayu, Kecamatan Padangratu Kabupaten Lamteng, Selasa (04-10).

Kompol Rahmin menuturkan, saat dalam perjalanan pulang, tepatnya di Dusun VII Kampung Bandarsari pelaku menghentikan sepeda motornya kemudian turun menuju kebun jagung.

“Selanjutnya pelaku merayu korban, untuk mengajak berhubungan badan namun korban menolak,” jelasnya.

Setelah itu, lanjut Kapolsek, pelaku membuka celananya dan pakaian dalamnya sendiri. Kemudian, pelaku memaksa melepaskan celana dan pakain dalam korban sebatas lutut.

“Setelah itu, pelaku melakukan tindakan bejatnya terhadap korban,” katanya.

Saat malakukan perbuatan itu, datang tiga orang warga yang memergoki pelaku. Kemudian, oleh warga pelaku dan korban dibawa menuju balai kampung.

Kepada warga pelaku mengaku perbuatan pelaku terhadap korban baru 1 kali, atas kejadian tersebut korban bersama keluarganya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Padangratu.

Pelaku diamankan oleh polisi saat berada di Balai Kampung Bandarsari, lalu digelandang ke Mapolsek Padangratu guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku dan barang-bukti telah diamamkan di Mapolsek Padangratu guna pengembangan lebih lanjut,” ujar Kompol Rahmin.

Kepada pelaku diterapkan Pasal Tindak Pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagai mana dimaksud dalam Pasal 81, dan Pasal 82 UU RI No: 17/2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No: 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No:23/2002, tentang perlindungan anak jo Pasal 76D dan Pasal 76E UU RI No: 35/2014, tentang perubahan atas UU RI No: 23/ 2002, tentang perlindungan anak. (**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Kejari Tanggamus Eksekusi Harta Terpidana Kor ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri Tanggamus melaksanakan, pen ...


Satgas Mantap Praja Jaga Ketat Pengepakan Log ...

MOMENTUM, Gadingrejo--Satuan Tugas Operasi Mantap Praja Polres Pr ...


Direktur PT Flea Briliant Jadi Tersangka Koru ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapk ...


Rutan Kotabumi Deteksi Dini Hunian Warga Bina ...

MOMENTUM, Kotabumi--Kepala Keamanan Rutan (KPR) Rutan Kelas IIB K ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com