MOMENTUM, Punggur – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Punggur, Lampung Tengah (Lamteng) mengamankan satu dari dua tersangka percobaan pencurian satu ekor burung murai batu, Jumat (7/10/2022).
Sebelum diamankan polisi, tersangka ditangkap sendiri oleh korban, Budiyanto (36), warga Dusun V, Kampung Astomulyo, Kecamatan Punggur.
Penangkapan itu bermula, korban mencurigai gelagat dua orang tak dikenal yang berhenti di depan rumahnya. Salah satunya berinisial RS, warga Kelurahan Gunungsugih, Kecamatan Gunungsugih .
Ketika korban mengintai, RS (27) turun dari sepeda motornya. Lalu mendekati sangkar burung murai batu yang tergantung di teras samping rumah korban.
“Ketika tersangka RS menurunkan sangkar burung murai batu milik korban. Lalu korban keluar rumah dan langsung menangkap tersangka," kata Kapolsek Punggur Iptu Mualimin mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya, Sabtu (8/10/2022).
Melihat temannya tertangkap, tersangka AN langsung melarikan diri dengan sepeda motornya.
Setelah RS tertangkap, korban langsung menghubungi Bripka Sutrisno yang pada saat itu baru selesai melaksanakan solat Jumat. Mendapat kabar itu, Sutrisno bersama anggota lainnya meluncur ke rumah korban.
“Setibanya Bhabinkamtibmas di rumah korban. Pelaku berikut barang buktinya langsung di bawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan,” tambah Mualimin.
Saat ini, pelaku beserta Barang Bukti (BB) berupa satu buah sangkar burung berisikan satu ekor burung murai batu jantan berwarna hitam coklat telah di amankan di Mapolsek setempat.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 Junto Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. Kita juga sudah mengantongi identitas tersangka yang berhasil kabur dan saat ini masih dalam pengejaran petugas,” pungkasnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com