MOMENTUM, Pringsewu -- Truk Hino bernomor polisi BE 9132 YU bermuatan 21 ton pakan ikan terguling di ruas Jalan Lintas Sumatera KM 44-45 Kelurahan Pajaresuk Barat, Kecamatan Pringsewu, pada Kamis 20 Oktober 2022.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Pringsewu Aipda Dani Waldi mengatakan, kecelakaan tunggal itu terjadi sekitar pukul 05.30 Wib di jalan raya atau di tikungan jalan Kelurahan Pajaresuk Pringsewu.
Akibat kecelakaan itu, badan truk menutupi sebagian badan jalan. Muatannya, 700 karung berisi pakan ikan tumpah ke pinggir jalan dan menimpa pagar rumah penduduk.
"Selain itu, arus lalu lintas di lokasi juga menjadi tersendat, karena hanya sebagian badan jalan yang bisa dilalui kendaraan," ujar Dani Waldi.
Dia menuturkan kronologis kecelakaan, bermula saat truk yang dikemudikan Heri Pambudi (47) warga Telukbetung, Bandarlampung melaju dari arah Bandarlampung menuju Pasar Pagelaran.
Ketika kendaraan melintas di lokasi, sopir mendengar ada suara benda patah dari arah belakang truk, tak lama kemudian kendaraan truk tiba tiba miring ke kiri dan kemudian terguling.
"Beruntung dalam kejadian tersebut tidak ada korban, namun kerugian materil ditaksir mencapai sebesar Rp10 juta," jelasnya.
Kanit Gakkum, dugaan awal penyebab kecelakaan karena membawa muatan berlebih. Kendaraan truk yang seharusnya hanya membawa tidak lebih dari 14 ton namun dipaksakan mengangkut barang hingga 21 ton.
"Akibatnya baut roda bagian belakang truk tidak kuat menahan beban muatan sehingga patah dan akhirnya kendaraan truk terguling," ungkapnya.
Kanit Gakkum menuturkan, truk yang terguling itu berhasil dievakusi sekitar pukul 11.00 Wib, setelah muatan dipindahkan kendaraan lain dan kendaraan truk yang terguling ditarik dengan menggunakan kendaraan truk yang melintas di lokasi.
"Proses evakuasi sudah berjalan dan kendaraan truk sementara masih dalam proses perbaikan yang nantinya akan diamankan di Mapolres Pringsewu, sedangkan sopirnya masih dimintai keterangan oleh penyidik unit Gakkum," terangnya.
Terpisah Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Khoirul Bahri meminta kepada pengemudi maupun pemilik jasa ekspedisi untuk tidak mengangkut barang melebihi standar ketentuan yang ditentukan pemerintah sebagaimana tercantum dalam buku KIR.
Karena selain berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan, hal tersebut juga bisa mengancam keselamatan sopir maupun masyarakat lainya.
Dan apabila benar terjadinya kecelakaan maka terhadap pengemudi bisa dijerat hukum pidana berdarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
"Dengan pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal hingga 6 tahun penjara,"imbuh Khoirul Bahri. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com