Satpol PP Lamteng Tegakkan Perbup Reklame dan IMB

Tanggal 02 Nov 2022 - Laporan Agus Setiawan. - 1113 Views
Petugas Satpol PP Lampung Tengah memonitor pendirian bangunan dan reklame.

MOMENTUM, Gunungsugih -- Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, Penyelamatan Lampung Tengah menegakkan peraturan bupati (perbup) terkait dengan penataan reklame dan mendirikan bangunan.

Perbup tersebut Nomor 15/2017 tentang Penataan Reklame dan Perbup No. 83/2017 tentang Cara Pelaksanaan Izin Mendirikan Bangunan di Wilayah Lamteng.

Kasi Penyidik dan Penyelidikan Satpol PP, Damkar, dan Penyelamatan Lamteng Eka Setianingsih mewakili Kabid Penegak Peraturan dan Perundang-Undangan Ibrahim, menyatakan akan memonitor dan mengawasi soal reklame dan pendirian bangunan.

"Kami mengecek IMB (izin mendirikan bangunan)-nya, izin usaha, dan izin reklame di seputaran Kecamatan Gunungsugih dan Terbanggibesar," katanya.

Eka menjelaskan bahwa hasil pemantauan dan monitoring di sepuluh toko modern serta satu toko bangunan dan baja ringan, pelaku usaha tidak bisa menunjukkan IMB, izin usaha, dan izin reklame.

"Para pemilik usaha kami berikan surat undangan guna klarifikasi terkait izin, Kamis (9/10) pukul 09.00 WIB. Jika tak ada izin, kami minta diurus perizinannya. Selanjut, kami juga berikan sampai batas waktu tertentu. Jika tak mengurus izin, kami lakukan tindakan lebih lanjut sampai penutupan," kataya. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


MA Perintahkan Suket Pendidikan Gibran Dimusn ...

MOMENTUM, Jakarta -- Mahkamah Agung (MA) memerintahkan penarikan ...


Polres Pringsewu dan BNN Edukasi Warga Margak ...

MOMENTUM, Pringsewu – Polres Pringsewu bersama Badan Narkotika ...


MA Dikabarkan Kabulkan Kasasi Gugatan Suket P ...

MOMENTUM, Jakarta – Perkara surat keterangan (suket) penyetaraa ...


Petani Register 46 Nyaris Bentrok, Pria Berse ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Aktivitas petani yang hendak menanam singko ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com