MOMENTUM, Penengahan -- Seorang pria berinisial MJ (50), warga Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, Kamis (10-11-2022).
MJ diduga memaksa anak tirinya, berinisial W, melakukan hubungan badan hingga berulang-ulang. Bahkan, wanita berusia 18 tahun tersebut kini hamil akibat perbuatan tersangka.
Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mewakili Kapolres Lamsel AKBP. Edwin mengatakan, perbuatan tersangka pertama dilakukan pada sekitar Oktober 2021 sekitar pukul 14.00 Wib di dalam rumahnya.
"Pada saat dinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, menyetubuhi anak tirinya sejak setahun yang lalu. Terakhir dilakukan pada Selasa kemarin (8-11-2022). Diketahui, anaknya hamil," kata Gobel.
Setiap melakukan aksinya, tersangka selalu mengancam korban akan dibunuh. Karena takut, korban hanya bisa pasrah melayani nafsu bejat tersangka.
"Perbuatan tersebut diketahui orangtua korban, Selasa (8-11-2022) sekitar pukul 05.30 Wib. Tidak terima dengan perbuatan tersangka, mereka lapor ke Polsek Penengahan," ujar Kapolsek.
Pelaku saat ini ditahan di Polsek Penengahan dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 UU nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti UU RI nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomer 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com