MOMENTUM, Panaragan -- Seorang residivis asal Margakencana, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat atau Tubaba, kembali berurusan dengan penegak hukum.
Pria berinisial SDR, 53 tahun, ditangkap Tim Operasional Satres Narkoba Polres Tubaba, pada Rabu (7-12-2022). SDR diduga menjadi penjual narkoba jenis sabu.
Dugaan itu dibuktikan dengan ditemukannya satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,39 gram, kata Kasat Narkoba Polres Tuababa, Iptu Yopi Hariyadi, Kamis (8-12-2022).
Selain itu, polisi juga menyita satu buah handphone merk OPPO type A16 warna biru, satu buah handphone merk Nokia warna biru dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam biru dengan nomor polisi A 5868 RQ.
Mewakili Kapolres Tulangbawang Barat (Tubaba) AKBP Sunhot P. Silalahi, Yopi Hariyadi, menjelaskan penangkapan tersangka berawal ketika tim Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki laki (tersangka) yang memiliki dan menjual sabu di dalam sebuah tempat pengisian BBM pertashof di Margakencana, Tulangbawang Udik.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Kasat, tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka, kemudian personel yang berpakaian sipil langsung mendatangi tersangka SDR yang saat itu sedang duduk dan selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan tersangka.
"Kemudian dilakukan intrrogasi terhadap pelaku SDR dan mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual kepada temannya yang berinisial “E” (DPO) dengan harga Rp400 ribu," katanya.
Ditambahkan Yopi, tersangka SDR juga diketahui seorang residivis atas kasus narkoba. Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulangbawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, tegasnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com