MOMENTUM, Pringsewu--Perkara pencurian belasan kendaraan bermotor diserahkan penyidik Unit Reserse Umum (Resum) Satreskrim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu.
Pelimpahan terhadap kedua tersangka berinisial TK (34) dan TD (32) dilaksanakan, Rabu (11-1-2023), lantaran berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga siap untuk disidangkan di pengadilan.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata membenarkan penyerahan kedua tersangka tersebut oleh penyidiknya di bawah pimpinan Kanit Resum Aiptu Budiono.
Feabo mengatakan, pada awalnya kedua tersangka diamankan polisi atas dugaan telah melakukan pencurian satu unit sepeda Honda Beat BE 6427 US milik korban Nurmalinda yang sedang diparkir di parkiran Warung bakso di tepi ruas jalan Pardasuka pada (28-9-2022) lalu.
Namun setelah dilakukan pengembangan terungkap kedua tersangka juga telah melakukan pencurian sepeda motor pada belasan TKP lain.
“Totalnya ada 13 TKP dengan rincian 10 TKP berada di wilayah Pringsewu, satu TKP di Kabupaten Pesawaran dan satu TKP lain berada di Kota Bandarlampung,” jelas dia.
Lebih lanjut, Iptu Faebo mengatakan, kedua tersangka bersama berkas perkara dan barang buktinya diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses peradilan selanjutnya.
“Dalam proses penyidikan kedua tersangka disangkakan. Melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun,” imbuh Kasat Reskrim Polres Pringsewu itu.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com