Istri Merantau ke Jakarta, NA Setubuhi Anak Tirinya sejak Masih Kelas Lima SD

Tanggal 05 Feb 2023 - Laporan Endri Gunawan. - 836 Views
Tersangka pelaku amoral terhadap anak tirinya sejak si anak masih kelas 5 SD hingga kelas 3 SMP.

MOMENTUM, Penengahan -- Diduga berbuat asusila terhadap anak tirinya, seorang pria berinisial NA, 34 tahun ditangkap polisi. Perbuatan tak beradab itu dilakukan NA sejak anaknya masih duduk di kelas lima SD hingga berusia 18 tahun.

Perbuatan bejad warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan itu, pertama kali dilakukan pada tahun 2017 sekitar pukul 01.00 WIB. Ketika itu, ibu korban, K (41) sedang merantau ke Jakarta.

Kapolsek Penengahan, Lampung Selatan, Iptu Gobel mengatakan, pelaku dibekuk polisi pada Selasa (31-1-2023) sekitar pukul 17.00 WIB di kediamannya.

"Pelaku kita tangkap setelah ibu korban melapor ke Polsek Penengahan atas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur," kata Kapolsek, Jumat (3-2-2023).

Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, ia melancarkan aksi amoral itu sejak korban kelas 5 SD hingga kelas 3 SMP.

"Terakhir, pelaku mengulangi perbuatannya pada hari Senin kemarin (30-1-2023) sekitar jam 01.30 WIB. TKP, di rumah," katanya. Perbuatan itu dilakukan saat ibu korban sedang tidur di rumah.

"Pelaku mengaku, perbuatan persetubuhan dari awal hingga terakhir telah dilakukan sebanyak 15 kali. Setelah itu, ibu kandung korban melaporkan ke Polsek Penengahan untuk ditindaklanjuti," tegas Gobel.

Polisi menyita sepotong kaos warna kuning, sebuah BH warna oranye dan sebuah celana dalam warna hitam serta sebuah celana pendek warna oranye sebagai barang bukti dibawa ke Mapolsek Penengahan.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya, pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun," tandas Gobel.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Resahkan Warga, Aksi Balap Liar di Pekon Bany ...

MOMENTUM, Pringsewu--Aksi balap liar yang meresahkan warga di jal ...


Balai Karantina Lampung Musnahkan 75.992 Buti ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuha ...


Polisi Staf KPK Diduga Sekongkol dengan Ayahn ...

MOMENTUM, Jakarta -- Anggota Polri yang bertugas sebagai sta ...


Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus T ...

MOMENTUM, Jakara -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu te ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com