Metro Sosialisasi Perda Cagar Budaya dan Retribusi Pendirian Bangunan

Tanggal 06 Mar 2023 - Laporan Adipati Opie/Rio - 841 Views
Bagian Hukum Pemkot Metro sosialisasi peraturan daerah di Kecamatan Metro Barat.

MOMENTUM, Metro--Pemerintah Kota Metro menyosialisasikan tiga perturan daerah (perda) kepada masyarakat. Diagendakan dilakukan di lima kecamatan yang ada di Metro.

Kabag Hukum Sekretariatan Daerah Pemkot Metro, Ika Pusparini menyebutkan tiga perda yang disosoasilalikan. Yaitu, Perda tentang Pengelolaan Cagar Budaya, Perda tentang Retrbusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Perda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

Dikatakan, sosialisasi akan dilakukan di lima kecamatan yang ada di Kota Metro. Pada Senin 6 Maret 2023, sosialisasi dilaksanakan di aula kantor Kecamatan Metro Barat.

Sasaran sosialisasi, kata dia, seluruh lapisan masyarakat. Terutama aparatur kelurahan, kecamatan, pengusaha, dan guru. Sehinga, ketiga perda tersebut dapat dipahami dengan baik dan dilaksanakan.

Kemudian dia mencontohkan soal Perda tentang PBG. Dalam peraturan itu antara lain mengatur tentang adanya retribusi yang harus dibayar sebelum mendidikan bangunan.

Sedagkan Perda tentang Pengelolaan Cagar Budaya, bertujuan melindungi dan memberdayakan cagar budaya yang ada di Kota Metro. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Pengusaha Studio Foto di Sekampung Tewas Dira ...

MOMENTUM, Sekampung — Warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampun ...


Cegah Bullying hingga Radikalisme, Polda Lamp ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Maraknya kasus perundungan atau bullying ...


KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB Summarecon ...

MOMENTUM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapk ...


Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 Miliar da ...

MOMENTUM, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 38 obyek ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com