MOMENTUM, Bandarlampung--Diduga menebang secara ilegal kayu sonokeling dari Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman, tiga orang ditangkap polisi.
Ketiganya berinisial MRN (36), warga Padangratu, Gedongtataan, Pesawaran, SYT (42), warga Desa Bogorrejo, Gedongtataan dan WHY (41), warga Desa Srimartani Kecamatan Plungan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Mereka ditangkap Direktorat Reserse Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung pada Selasa (21-3-2023) di Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Kasubbid Penmas Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, sebanyak 32 batang kayu sonokeling diduga hasil pembalakan liar di hutan Raya Wan Abdul Rachman.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada polisi kehutanan (polhut) dan Ditreskrimsus Polda Lampung tentang adanya pengangkutan kayu sonokeling di Batulapis dan sekitar Resort Kedondong Kawasan Taman Hutan Raya pada Senin (20-3-2023)
Selanjutnya, pihaknya menemukan tumpukan kayu sonokeling di kebun karet warga yang ditutupi ranting pohon karet dan cokelat.
"Kami melakukan pengintaian untuk mengetahui siapa yang mengambil dan memuat tumpukan kayu sonokeling," kata Rahmad saat jumpa pers di Mapolda Lampung, Jumat (24-3-2023).
Kemudian, pihaknya mendapat informasi tumpukan kayu tersebut sedang diangkut menggunakan mobil dump truck berwarna putih dengan nomor polisi AB 8221 JC.
"Tim gabungan mendapati mobil dumptruck berwarna putih lewat di sekitar jalan komplek Pemda Pesawaran lalu Tim mengikuti mobil tersebut secara estafet sampai di gudang yang berlokasi di Jalan Dahlia Natar," beber dia.
Dari hasil pengecekan, benar kayu jenis sonokeling yang berasal dari kawasan Taman Hutan Raya WAN Abdul Rachman.
Kemudian, pihaknya langsung mengamankan mobil dumptuck berwarna putih dengan Nopol AB 8221 JC berikut 32 balok kayu sonokeling.
"Dari para tersangka Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 32 balok kayu jenis sonokeling dan satu unit mobil dumptruck berwarna putih dengan nopol AB 8221 JC," terang Rahmad.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dalam pasal 12 huruf “d” jo 83 ayat (1) huruf “a” peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
Perubahan atas UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com