MOMENTUM, Bakauheni-- Mencegah adanya penyelundupan dan peredaran narkotika, Wakapolri dorong Polda Lampung perketat penjagaan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
Selain ditugaskan melakukan pengamanan dan pelayanan kepada para pemudik, polisi juga diminta tidak lengah terhadap peredaran narkotika di Seaport Interdiction.
Dikarenakan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. menjadi tempat favorit bagi para kurir narkoba ketika hendaka menyeludupkan barang haram tersebut.
Hal itu disampaikan Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Gatot Edy Pramono, saat melakukan pemantauan pengamanan dan pelayanan para pemudik hari raya Idul Fitri 1444 Hijiriah di Seaport Interdiction, pada Rabu (19-4-2023) siang.
"Sebelum operasi ketupat ini dimulai, kami sudah melaksanakan dua operasi, pertama, Operasi Pekat dan Operasi Antik ini sasarannya narkoba dan sudah selesai tetapi, dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan, kegiatan itu terus berjalan," kata Wakapolri.
Kemudian, Wakapolri Gatot Edy menjelaskan, Polda Lampung akan memperkuat penjagaan di Seaport Interdiction untuk mengantisipasi peredaran narkoba tersebut.
"Di sini tentunya Polda Lampung memperkuat di Seaport Interdiction bersama-sama anggota bea cukai dan sebagainya," jelasnya.
"Sehingga kita bisa mengetahui kalau ada peredaran gelap narkoba bisa kita antisipasi dan dilakukan penangkapan," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah
(Polda) Lampung memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp254 miliar. Pemusnahan dengan cara diblender itu, berlangsung di lapangan Mapolda setempat.
Barang haram itu merupakan hasil tangkapan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni dan pengungkapan kasus oleh Ditresnarkotika dan jajaran.
Sejak Januari hingga April 2023, rinciannya: sabu 168,2 kilogram (kg), ganja 91,3 kg
beserta 52 batang pohon ganja dan pil ekstasi 5.083 butir serta pil heximer 995 butir dengan
total Rp254 miliar.
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika mengatakan, ratusan kilo barang bukti yang dimusnahkan itu, merupakan hasil pengungkapan 22 kasus penyalahgunaan narkoba di provinsi setempat.
“Dari 22 kasus ini, Polda Lampung berhasil mengamankan hingga 31 tersangka,” ujarnya saat memimpin pemusnahan barang bukti, Senin (17-4-2023) .(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com