MOMENTUM, Menggala--Kepolisian Resor (Polres) Tulangbawang mengungkap modus kasus pencurian kendaraan di mess PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Kecamatan Gedungmeneng, kabupaten setempat.
Tersangka NP (35) merupakan buruh yang juga warga Kelurahan Karangendah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
"Modus pelaku yakni menduplikasikan anak kunci Daihatsu Xenia warna hitam milik korban Dedi Taufan (34)," kata Kapolres AKBP Jibrael Bata Awi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, pada konferensi pers di Mapolres Tulangbawang, Senin (08-05-2023).
Menurut dia, korban dan pelaku saling kenal karena sama-sama tinggal di Mess PT ILP. Sepuluh hari sebelum pelaku mencuri mobil milik korban, ternyata pelaku sempat menyewa kendaraan tersebut selama tiga hari dengan biaya Rp250 ribu perhari.
"Namun, baru sehari pelaku merental mobil, korban sudah sibuk menghubungi pelaku, sehingga membuat pelaku sakit hati dan merencanakan pencurian mobil tersebut dengan cara membuat kunci duplikat sebelum mobil dikembalikan kepada korban," papar perwira berpangkat melati dua itu.
Meski mengembalikan kepada korba, pelaku belum melunasi biaya pinjam pakai kendaraan tersebut dengan alasan akan menyewa kembali.
Saat mobil tersebut sedang dirental oleh saksi Septo Buwono (37), dan terparkir di depan mess PT ILP, pelaku melakukan pencurian mobil milik korban dengan menggunakan kunci duplikat yang disiapkan.
Kapolres menerangkan, pelaku berhasil ditangkap anggota Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang, pada Minggu (30-4-2023), sekitar pukul 21.40 WIB, saat berada di mess karyawan PT ILP.
"Usai ditangkap, petugas kami melakukan interograsi kepada pelaku untuk menunjukkan keberadaan mobil hasil curiannya. Ternyata mobil tersebut sudah disembunyikan oleh pelaku di daerah Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah," terang dia.
Alumni Akpol 2001 ini menambahkan, untuk bukti kejahatan berupa mobil Daihatsu Xenia warna hitam, BE 1768 PR, usai menggelar konferensi pers langsung diserahkan kepada korban untuk dipinjampakaikan.
Korban pun mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolres dan seluruh petugas yang telah berhasil menangkap pelaku sehingga mobil miliknya bisa kembali.
"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," imbuh AKBP Jibrael. (**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com