MOMENTUM, Bandarlampung-- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp2,6 miliar yang menyeret Bintang Putranto, kian menarik dicermati.
Selain menyeret sejumlah nama penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel), juga diduga kuat berkaitan dengan setoran proyek dan pemulus jabatan.
Menurut Ahmad Handoko, Penasehat hukum tersangka Bintang Putranto, kliennya sangat mengenal Winarni. Istri Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.
Sehingga nama Winarni masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya saat diperiksa penyidik kepolisian.
"Klien kami berkata jujur dan dapat dipertanggung jawabkan, makanya dituangakan dalam BAP. Saya sarankan agar yang namanya merasa dirugikan membuat laporan di kepolisian," tantang Handoko kepada harianmomentum.com, Senin (22-5-2023).
Handoko menyampaikan, di persidangan nanti akan tergambar, apakah Winarni dalam perkara tersebut ada kaitannya.
"Bahwa uang yang diserahkan pelapor (Yusa Riyaman), untuk pejabat tertentu di Lampung Selatan guna mendapatkan proyek dan mendapatkan jabatan," jelas dia.
Kemudian, dia melanjutkan, keterangan kliennya tersebut tidak berdiri sendiri dan ada rangkaian peristiwa serta ada rangkaian keterangan para saksi yang bisa menjadi alat bukti.
"Saya tegaskan klien kami berbicara apa adanya sesuai yang dialaminya dan dituangankan dalam BAP," terangnya.
Kemudian, menurut dia, seharusnya dalam kasus itu, diselesaikan dengan perkara tindak pidana korupsi, yaitu suap.
"Ini bukan tindak pidana umum, sebenarnya ini tindak pidana korupsi dalam kaitan suap menyuap. Jika dalam perkara ini digunakan tindak pidana korupsi, maka jelas pembuktianya akan lebih mudah," klimenya.
"Sehingga para pejabat yang dituju dan para pemberi suap bisa diproses semua dalam satu rangkaian peristiwa pidana. Bukan hanya kepada klien kami," lanjut dia.
Ditanyai berapa uang yang diterima Winarni dari perkara itu, dia menyampaikan, semua sudah diterangkan di dalam BAP.
"Kemarin saat dikonfrontir sudah diserahkan, jika keterangan dari Winarni tidak mengenal klien kami, itu jelas tidak didukung dengan alat bukti, kami bisa membuktikan sebaliknya, memang klien kami ini kenal dengan beliau (Winarni)," tutur Handoko.
Diketahui sebelumnya istri Bupati Lampung Selatan Winarni Nanang Ermanto, memenuhi panggilan polisi guna dikonfrontir dengan tersangka Bintang Putranto, dalam kasus dugaan tipu gelap proyek jalan di ruang Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Bandarlampung, Jumat (19-5-2023).
Berbagai opini publik menuding tersangka, telah membuat keterangan tidak benar atau fitnah karena menyeret nama istri pejabat di Lampung Selatan.
Juga kuat dugaan jika isu itu sengaja dilempar ke publik karena mendekati tahun politik.
Deni Galih Riazy, Penasehat Hukum Winarni, enggan menanggapi tantangan yang diberikan Handoko untuk melaporkan kliennya.
"Terkait saran dari Penasihat Hukum Akbar untuk membuat laporan, itu hal yang sebenarnya tidak perlu disampaikan, kami tentunya punya cara sendiri mengenai hal ini. Lagi pula terakhir kemarin kan klien kami sudah dikonfrontir dengan Bintang maka kita serahkan saja sama penyidik," kata Galih, Senin (22-5).
Galih menegaskan, keterkaitan kliennya dengan dugaan tipu gelap proyek jalan yang di sampaikan tersangka Bintang Putranto, seluruhnya dipastikan tidak benar.
"Yang jelas ini bukan terkait fee proyek, tetapi tentang kasusnya Bintang yang dilaporkan oleh saudara Yusar tentang penipuan, dan kami tegaskan tidak ada kaitannya sama sekali dengan klien kami," tegas dia.
Meski demikan, Galih menyampaikan, enggan mengambil langkah hukum, guna menanggapi keterangan tersangka yang merugikan kliennya.
"Kan nanti kalau ada keterangan yang diberikan Bintang itu terbukti bohong pasti ada pasal yang dikenakan oleh penyidik, tentang keterangan palsu, nggak perlu kita bikin Laporan.Jadi biar aparat penegak hukum yang membuktikan," pungkasnya. (ard/ap)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com