MOMENTUM, Sukadana--Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perikanan Lampung Timur (Lamtim) MU dilaporkan ke Inspektorat.
Pelaporan tersebut dikarenakan MU diduga telah menikah siri tanpa seizin istri sahnya, WD.
Kuasa Hukum WD, Hendra Saputra mengatakan, laporan MU telah disampaikan kepada Inspektorat Lamtim pada Senin (22-5-2023) kemarin.
"Kemarin, kami mendampingi klien kami menyampaikan laporan ke Inspektorat karena suaminya yang seorang ASN telah menikah siri," kata Hendra, Rabu (24-5).
Dia menjelaskan, MU mengungkapkan telah menikah siri, saat hendak menggelar acara adat.
"Jadi MU ini mengaku telah menikah lagi karena hendak memasukkan nama istri sirinya ke dalam adat," tuturnya.
Menurut dia, berdasarkan peraturan perundang-undangan, seorang ASN dilarang menikah siri. Atas dasar itu, WD melaporkan suaminya ke Inspektorat.
Dia berharap, MU diberikan sanksi berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin ASN.
Menanggapi itu, Inspektur Lamtim Ahmad Zainudin membenarkan adanya laporan terhadap MU yang disampaikan istrinya.
"Benar, laporannya baru saya terima Selasa pagi dan akan segera ditindaklanjuti," kata Zainudin.
Dia menyebutkan akan segera rapat internak terlebih dahulu. Kemudian akan meminta keterangan dari MU dan atasannya.
"Kita akan rapat internal dulu. Termasuk nanti meminta keterangan dari yang bersangkutan dan atasannya," jelasnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya
E-Mail: harianmomentum@gmail.com