MOMENTUM, Pringsewu--Penyidik Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Pringsewu menggelar rekontruksi kasus pembunuhan yang dilakukan dua tersangka berinisial MA (32) dan AS (39) terhadap korban Yadie (46) warga Kelurahan Pringsewu Utara yang terjadi Agustus 2019 silam. Reka ulang atau rekontruksi itu memperagakan 35 adegan.
Rekontruksi ini dilaksanakan di lokasi pembunuhan yang berlokasi di Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu kabupaten setempat, Rabu (22-11-2023).
Selain kedua tersangka dan saksi, reka ulang ini juga dihadiri jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum kedua tersangka.
Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, rekontruksi memperagakan 35 adegan yang dimulai dari tersangka MA datang ke kontrakan AS.
Kemudian datang korban hingga terjadi cekcok dan berlanjut dengan pengeroyokan disertai penikaman yang menyebabkan korban tewas.
"Rekontruksi ini bagian dari kelengkapan administrasi penyidikan berkas perkara sekaligus untuk memberikan gambaran terkait tindak pidana yang terjadi,"terang Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi.
Dia menuturkan, polisi sempat mengalami kesulitan dalam menangkap pembunuhan yang terjadi pada tahun 2019 tersebut karena kedua pelaku kabur ke luar daerah dan berpindah pindah.
Namun berkat kerja keras anggotanya, akhirnya pada 19 September 2023, tersangka MA, warga Desa Negericampang, Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara dapat diringkus di tempat pelariannya yakni Kota Bekasi.
Sedang tersangka AS warga Desa Negeribatin Jaya, Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara selang empat hari dari penangkapan MA, menyerahkan diri walau sudah kabur ke Provinsi Jambi.
Iptu Maulan Rahmat Al Haqqi mengungkapkan, bahwa motif kedua tersangka mengeroyok dan menganiaya korban dengan sebilah pisau hingga tewas tersebut karena kesal dengan korban yang sering berbuat resah, salah satunya sering menggeber geber sepeda motornya yang bersuara nyaring.
"Akibat pengeroyokan dan penganiayaan ini korban mengalami tiga luka tusuk di bagian perut dada dan pinggang dan dinyatakan tewas setelah dibawa ke rumah sakit," bebernya.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu menambahkan, dalam proses penyidikan perkara kedua tersangka di jerat dengan pasal berlapis. Diantaranya pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
"Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun,"imbuhnya.
Sementara Dr. Nurul hidayah, penasihat hukum kedua tersangka dari LBH Cahaya Keadilan mengatakan, dalam rekontruksi ini polisi bertindak secara profesional. Seluruh adegan yang diperagakan sesuai dengan keterangan para saksi dan di benarkan oleh kedua tersangka.
"Dalam pengamatan kami seluruh adegan rekontruksi yang digelar penyidik Polres Pringsewu tidak ada rekayasa, sesuai dengan keterangan para saksi dan diakui tersangka,"ungkap Nurul. (**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com