PT San Xiong Steel Diduga Abaikan K3

Tanggal 01 Des 2023 - Laporan Agung DW - 1068 Views
Salah satu pekerja PT San Xiong Steel yang diduga mengalami kecelakaan kerja di perusahaan tersebut.

MOMENTUM, Bandarlampung-- PT San Xiong Steel Indonesia di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan terancam sanksi.

Sebab, perusahaan pendaur ulang besi baja itu diduga kuat mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Akibatnya, ada tiga orang yang menjadi korban kecelakaan kerja pada pertengahan bulan November lalu.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung, Agus Nompitu, saat diwawancarai, Kamis (30-11-2023).

Atas insiden itu, Disnaker telah menurunkan tim ke perusahaan tersebut untuk menindaklanjutinya.

"Saya sudah buat surat perintah tugas, tim juga langsung ke lokasi sambil menunggu proses apa yang sedang mereka lakukan," kata Agus.

Baca Juga: Pemkab Lamsel Tutup PT San Xiong Steel Indonesia

Dia menegaskan, jika terbukti PT San Xiong Steel Indonesia mengabaikan K3 maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Ada sanksinya. Seperti yang kita lakukan beberapa waktu lalu saat kecelakaan lift di Yayasan Az Zahra," tegas Agus.

Dia juga telah meminta tim agar memberikan perhatian khusus kepada perusahaan tersebut. Terlebih, kecelakaan kerja di perusahaan itu sudah sering terjadi.

"Apalagi menurut informasi dari media, dalam waktu yang hampir bersamaan sudah terjadi tiga kecelakaan kerja," tuturnya.

Karena itu, tim perlu menyelediki secara mendalam terkait dengan informasi tersebut. "Bila perlu operasional mesin yang mengakibatkan kecelakaan kerja itu diberhentikan (sementara)," tegasnya lagi.

Dia mengatakan, jika kecelakaan kerja sudah terjadi berulangkali, maka patut diduga adanya kekeliruan dalam penggunaan alat.

"Kalau alatnya itu terus menerus menimbulkan bahaya bagi pekerja, maka itu harus dihentikan. Tidak bisa digunakan," jelasnya.

Meski demikian, dia mengaku belum mendapatkan laporan resmi dari perusahaan tersebut. Agus mengungkapkan, baru menerima informasi dari media terkait adanya kecelakaan kerja.

"Padahal, seharusnya perusahaan yang mengalami kecelakaan kerja itu harus melaporkan paling lambat 1x24 jam ke Disnaker," sebutnya. 

Sebelumnya, Ketua umum Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia - Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) Yohanes Joko Purwanto merasa kecewa terhadap PT San Xiong Steel Indonesia yang mengabaikan K3.

Padahal, menurut Joko, perusahaan itu sempat ditutup pemerintah kabupaten (Pemkab) Lamsel pada 2018 karena terjadi kecelakaan kerja. 

Mirisnya, setelah perusahaan beroperasi kembali ternyata masih ada pekerja yang mengalami kecelakaan lagi. Tak tanggung-tanggung, dalam sebulan berulangkali terjadi kecelakaan kerja. 

"Pada 18 November, kecelakaan kerja menimpa dua pekerja atas nama Rois dan Sutimin," ungkapnya.

Dia menjelaskan, Rois terhantam besi habim besar berukuran dua meter lebih pada pukul 04.00 WIB. 

Siang harinya, kecelakaan kerja juga menimpa Sutimin yang terkena cairan panas dari peleburan besi.

"Saat Sutimin hendak mengangkat elemen dengan menggunakan remote, bersamaan juga tungku dalam kondisi beroperasi. Namun girboknya tiba-tiba ngelos, sehingga semua cairan panas dari peleburan besi tumpah mengenai tangan dan kakinya," tuturnya. 

Kemudian, tanggal 27 November 2023, kecelakaan kerja kembali terjadi yang menimpa Burhan. 

"Burhan kena ledakan, uapnya mengenai muka dan tangan sehingga Burhan mengalami luka serius dan membutuhkan perawatan medis," sebutnya. 

Hingga berita ini diturunkan PT San Xiong Steel Indonesia belum berhasil dikonfirmasi. 

Pernah Ditutup

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) akhirnya menutup PT San Xiong Steel Indonesia, di Jalan Trans Sumatera, KM 23 Desa Tarahan, Kecamatan Katibung Lamsel.

Saat itu, kebijakan penutupan itu disampaikan Wakil Bupati (wabup) Lamsel Nanang Ermanto setelah berkunjung ke lokasi pabrik, Selasa, (13-2-2018 ).

“Pada intinya perusahaan langsung kita tutup hari ini. Tenaga kerja asing di sana disuruh berhenti. Perusahaan tidak boleh beroperasi, sebelum kesejahteraan, keselamatan tenaga kerja, terutama masalah perizinan, termsuk izin untuk tenaga kerja asing dipenuhi,” kata wabup.

Nanang mengatakan, dari hasil peninjauan, pabrik tersebut belum layak untuk beroperasi, bisa memicu banyak masalah, bahkan bencana. "Waduh, sangat luar biasa, itu bukan musibah, tetapi bencana, sudah berkali-kali terjadi,” kata Nanang.

Menurut informasi, sejak pabrik itu beroperasi, sering terjadi kecelakaan kerja. Para pekerja mengaku, tidak dibekali kelengkapan kerja standar keamanan dalam proses peleburan besi.

Terakhir, seorang karyawan bernama Idris, luka bakar pada bagian wajah dan dada, akibat terkena semburan api dan besi panas, Minggu (11/2) . 

Nanang Ermanto bersama Kepala Disnakertrans Lamsel Syahlani sempat menjenguk Idris yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Immanuel, Bandarlampung, Senin malam (12-2-2018). (adw/ap)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Geledah Hunian Narapidana, Lapas Palembang Te ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang ...


Oknum Leasing Ternama di Lamteng Perdaya Wani ...

MOMENTUM, Bandarjaya -- Nasib malang dialami seorang wanita warga ...


Tewas Tesengat Listrik, Andi Terbakar di Gard ...

MOMENTUM, Panaragan - Nasib naas menimpa Andi, warga Rk-04 Tiyuh/ ...


Kapolda Resmikan Mal Pelayanan Kepolisian Pol ...

MOMENTUM, Menggala -- Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika me ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com