MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Satuan Narkoba Polres Pringsewu menggerebek dua rumah di wilayah Kecamatan Ambarawa, kabupaten setempat. Hasilnya, petugas mengamankan tiga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu.
Ketiga pelaku yakni SO (39) warga Pekon/Desa Sumberagung, AP warga Pekon Ambarawa, keduanya dari Kecamatan Ambarawa dan AT (41) warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond menjelaskan, ketiga pelaku diamankan saat penggerebekan dua rumah di wilayah Kecamatan Ambarawa pada Jumat malam (5-1-2024).
Tersangka SO di tangkap saat sedang memakai Narkotika jenis sabu dirumahnya Pekon Sumberagung pada pukul 19.00 Wib. "Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat 0,23 gram berikut alat hisap sabu atau bong,"jelas Iptu Yudi Raymond, Senin (8-1).
Dia menuturkan, dari penangkapan SO itu, lalu pihaknya melakukan proses pengembangan kasus dengan melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku lain yang berperan menyuplai sabu kepada tersangka SO.
Bahkan saat dilakukan penggrebekan dua pelaku dapat diamankan sedang tiga pelaku lainnya kabur."Saat digrebek kelima pelaku diduga sedang berpesta sabu di dalam kamar milik salah satu pelaku yang juga kabur,"ungkap Kasat Narkoba.
Sedang dua pelaku yang di amankan berinisial AT dan AP berikut barang bukti sebuah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,15 gram, delapan buah plastik klip sisa pakai dan juga peralatan hisap sabu.
Atas keterlibatannya dalam penyalahgunaan Narkotika ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Yudi Raymond menegaskan, terus menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah setempat. Tak hanya upaya represif saja namun aktif melakukan upaya pencegahan atau preemtif.
Diantaranya, melakukan pembinaan dan penyuluhan ke pekon-pekon, instansi pemerintah dan juga ke sekolah-sekolah. "Upaya ini kita lakukan untuk membentuk generasi muda Indonesia yang berprestasi dan terbebas dari pengaruh buruk narkoba,"imbuh Kasat Narkoba Polres Pringsewu.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com