MOMENTUM, Banyumas--Aparat gabungan Polres Pringsewu bersama dinas perhubungan setempat menggelar razia penertiban truk ODOL (over dimension and over load) atau bermuatan melebihi tonase, Senin (8-1-2023).
Razia penertiban tersebut digelar pada ruas jalan alternatif kelas IIIC, Pekon/Desa Waykrui, Kecamatan Banyumas.
Kasatlantas Polres Pringsewu AKP Khoirul Bahri mengatakan, selain memastikan muatan truk tidak melebihi tonase, aparat juga memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan.
"Setiap kendaraan angkutan punya batas tonase. Nah, ruas jalan ini masuk klasifikasi kelas IIIC. Berat kendaraan yang melintas tidak boleh melebihi batas kekuatan badan jalan, delapan ton," kata AKP Khoirul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya.
Selain bisa merusak badan jalan, muatan truk yang melebihi tonase juga membahayakan keselamatan.
Petugas memberikan sanksi tilang terhadap truk yang kedapatan bermuatan melebihi batas tonase yang ditentukan.
Para pengusaha angkutan dan pengemudi truk diimbau menaati peraturan yang berlaku. "Para pengusaha angkutan dan pengemudi truk hendaknya taat peraturan, terkait batasan tonase ini. Juga aturan lalu lintas lainya," imbaunya. (**)
Editor: Munizar
E-Mail: harianmomentum@gmail.com