MOMENTUM, Bandarlampung-- Ahli hukum Universitas Padjadjaran Doktor Sigid Suseno menyebut kasus yang menjerat terdakwa Andri Gustami merupakan kejahatan terorganisir.
Konteks permufakatan jahat tersebut masuk dalam UU Narkotika yaitu pasal 132 yang disangkakan kepada terdakwa Andri Gustami.
"Ini kejahatan terorganisir, karena pemufakatan peredaran narkoba tidak hanya sebatas pada kurir dan penjual," kata Sigid dalam persidangan Andri Gustami, Senin (8-1-2023).
Dia dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara peredaran narkotika jaringan internasional dengan terdakwa Andri Gustami.
Dia mengatakan, setiap aktivitas antar pelaku diperkara tersebut mempunyai peran berbeda dalam peredaran narkoba tersebut. "Pengertian pemufakatan itu mencakup semua peran," ucap dia.
Dari pihak Jaksa kemudian menanyakan soal perkara yang menjerat Andri Gustami dan terdakwa lainya hasil pengembangan jaringan narkoba internasional milik Fredy Pratama.
Menurut Sigid, dalam perkara peredaran narkoba memang kerap kali dilakukan secara terorganisir.
"Walaupun setiap terdakwa berbeda peran, tapi memasuki unsur pemufakatan maka sudah masuk dalam delik pada Undang- undang Narkotika," paparnya.
Sementara itu, Andri Gustami tidak membantah usai ahli memberikan keterangan terkait pemufakatan jahat pada perkara tersebut.
"Cukup yang mulia, tidak ada yang saya bantah," ucap dia.
Persidangan Andri Gusatami dengan agenda pemeriksaan terdakwa kembali digelar, pada Kamis 11 Januari 2024. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com