MOMENTUM, Bandarlampung--Ketua DPD Partai Nasdem Lampung Timur, Yusron Amrullah melaporkan Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad ke Polda Lampung atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Yusran Amrullah, didampingi kuasa hukumnya, Gunawan Pharikesit, mendatangi Polda Lampung untuk melaporkan Musa Ahmad pada Rabu siang (10-1-2024)
Menurut Gunawan, kliennya melaporkan orang nomor satu di Lampung Tengah itu atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp2 miliar yang sebelumnya merupakan pinjaman yang diberikan Yusron kepada Musa Ahmad pada 2010.
"Klien kami sudah pernah berupaya menagih utang tersebut, sebelum terlapor (Musa Ahmad) menjadi bupati. Kemudian, setelah menjadi bupati (Lampung Tengah), kembali ditagih namun kata terlapor nanti dibayarkan," kata Gunawan kepada wartawan di Mapolda Lampung.
Sebelum ke polisi, Gunawan mengatakan, pihaknya telah melakukan somasi terhadap Musa agar segera membayarkan utang tersebut. Namun, Musa dinilai tidak merasa tidak mempunya utang dan mengabaikan somasi yang telah dilayangkan kliennya.
Somasi kepada Musa Ahmad sudah dilayangkan tiga kali usai penagihan terakhir. Namun menurut dia, somasi itu tidak mendapat respon dan bahkan terkesan diabaikan.
"Setelah tidak ada respon positif, klien kami memutuskan untuk melaporkan ke Polda Lampung," ujarnya.
Sementara itu, Yusran menjelaskan kasus itu berawal ketika Musa datang ke rumahnya untuk meminjam sejumlah uang. Saat itu, uang permintaan pinjaman terlapor diberikan secara tunai menggunakan empat lembar kwitansi.
"Dia datang ke rumah, kebetulan saya ada uang, jadi saya kasih pinjam, uangnya tunai," kata Yusran usai membuat laporan polisi di Mapolda setempat.
Yusran mengatakan, dalam transaksi itu tidak tertulis perjanjian batas waktu pembayaran. Namun saat itu, Musa Ahmad berjanji akan segera mengembalikan uang pinjaman tersebut ketika sudah ada duitnya. "Saya sudah mencoba menagih beberapa kali namun tidak dibayar sampai sekarang," pungkasnya.
Terpisah, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad belum merespon saat dikonfimasi oleh harianmomentum.com terkait kasus tersebut. Sementara, nomor telepon selulernya 0852-6919-xxx tidak aktif. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com