MOMENTUM, Bandarlampung--Vonis Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam kasus dua oknum bintara Polda Lampung mencuri mobil, diklaim sudah sesuai aturan. Karena itu, Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan banding.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Bandarlampung, Angga Mahatama saat ditemui hariamomentum.com di kantornya, Kamis 22 Februari 2024.
"Terdakwa Fajar Wicaksono yang dituntut satu tahun dan sepuluh bulan kurungan penjara. Putusan Majelis Hakim menjadi satu tahun dan enam bulan pidana penjara," kata Angga.
Sementara itu, terdakwa Candra Setiawan dituntut satu tahun dan enam bulan kurungan penjara. Mendapat vonis satu tahun kurungan penjara.
"Sesuai dengan standar operasional (SOP) kami. Bahwa putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan kita. Karena sudah 2/3 dari tuntutan kita hukumannya, Jaksa kemarin menyatakan terima atas putusan majelis hakim," jelas dia.
Baca Juga: Dua Oknum Polda Lampung Pencuri Mobil Divonis Ringan, Jaksa Tak Ajukan Banding
Disinggung soal kedua terdakwa tersebut adalah seorang anggota Polri yang belum melaksanakan sidang kode etik, sehingga diberikan keistimewaan, Angga mngatakan bahwa semua sama di mata hukum.
"Engga ada yang spesial, semua sama di mata hukum," klaim dia.
Kemudian, kata dia, soal adanya perbedaan tuntutan terhadap Fajar dan Candra, karena salah satu terdakwa adalah otak pelaku.
"Alasan tuntutannya berbeda-beda karena memang terdakwa Fajar Wicaksono adalah otak pelaku pencurian. Sementara Candra ikut dalam pencurian itu," jelas dia.
Dia mengatakan, terkait pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP yang dijeratkan kepada kedua terdakwa bahwa masyarakat bisa melihat secara langsung ancaman maksimalnya berapa tahun pidana penjara.
"Kalau ancaman maksimalnya kan ada di KUHP bisa dilihat bersama-sama, memang ada pertimbangan Jaksa mengapa dituntut hanya segitu, " jelas dia.
Dia menyampaikan, ada hal yang meringankan dari kedua terdakwa sehingga hanya dituntut di bawah dua tahun.
"Hal yang meringankan salah satunya terdakwa Candra yang sudah ada perdamaian dengan si korban. Mobil yang dicuri juga kan pulang, telah mengembalikan barang- barang yang ada di mobil tersebut seperti PS dan lain sebagainya sudah diganti," kata dia.
Berdasarkan fakta persidangan, kata dia, senilai Rp12 juta telah dibayarkan oleh terdakwa kepada korban.
"Candra sudah mengganti barang barang yang ada di dalam mobil tersebut dengan uang tunai sebesar Rp12 juta," kata dia.
Disinggung soal perdamaian antara terdakwa dengan korban apakah difasilitasi oleh Kejari Bandarlampung, dia mengatakan tidak tahu.
"Tidak tahu saya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dua oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Fajar Wicaksono dan Candra Setiawan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu 21 Februari 2024.
Kedua oknum polisi pencuri mobil Honda Brio merah di salah satu mal di Bandarlampung itu, oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang masing-masing hanya divonis hukuman penjara di bawah dua tahun. Bahkan, salah satu oknum polisi tersebut hanya divonis satu tahun penjara.
Padahal, Majelis Hakim menyatakan, Fajar dan Candra terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindakan pidana pencurian dan melanggar pasal sesuai dengan dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU). (**)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com