MOMENTUM, Tanggamus--Kasus penggelembungan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Tanggamus, Lampung memasuki babak baru. Kini, para tersangka kasus penggelembungan suara sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.
Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan, total tiga tersangka yang diserahkan kepada Kejari Tanggamus.
"Selain PPK ada dua orang anggota PPS juga yang diserahkan ke Kejari Tanggamus," ucap Muhammad Jihad, Kamis (4-4-2024).
Untuk PPK yang diserahkan ke Kejari Tanggamus merupakan Ketua PPK Bulok berinisial AD.
Kemudian, untuk dua anggota PPS yang diserahkan ke Kejari Tanggamus berinisial J dan S.
"Dalam penyerahan ketiga tersangka ini juga kita telah membawa barang bukti," katanya.
Barang bukti tersebut berupa dokumen rekapitulasi C salinan yang sudah dirubah oleh PPK dan yang asli.
Dalam kasus ini ketiga tersangka ini pasal 551 jo 505 UU No 7 tahun 2017.
Muhammad Jihad mengungkapkan, ketiga tersangka diancam kurungan penjara dua tahun penjara.
"Untuk pasal 551 diancam dengan penjara dua tahun dan pasal 505 satu tahun," tutupnya. (**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com