PN Kotabumi Menangkan Praperadilan Tersangka Erwinsyah

Tanggal 21 Mei 2024 - Laporan Hamsah - 827 Views
Kuasa hukum Erwinsyah, Slamet Haryadi memberikan keterangan pers usai sidang praperadilan.

MOMENTUM, Kotabumi--Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi mengabulkan permohonan status tersangka mantan kepala inspektorat Lampung Utara, M. Erwinsyah, Selasa (21-5-2024).

Kuasa hukum Erwinsyah, Slamet Haryadi mengatakan, pihaknya memenangkan sidang gugatan praperadilan (Prapid) sah atau tidaknya status tersangka terhadap kliennya.

"Dengan demikian permohonan kami dikabulkan terkait status tersangka yang tidak sah," kata Slamet Haryadi. 

Lebih lanjut, Slamet mengatakan selanjutnya pihaknya akan segera memproses pengeluaran M. Erwinsyah dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B agar dapat kembali berkumpul bersama keluarganya.

"Segera akan mengambil langkah untuk mengeluarkan klien kami, harapannya nanti malam dapat dibebaskan," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Lampung Utara, Guntoro Janjang Saptodie saat dihubungi ke nomor Ponselnya dalam keadaan tidak aktif.

Diketahui, Praperadilan (Prapid) dengan agenda putusan dipimpin oleh hakim tunggal Muamar Azmar Mahmud Fariq.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


MA Perintahkan Suket Pendidikan Gibran Dimusn ...

MOMENTUM, Jakarta -- Mahkamah Agung (MA) memerintahkan penarikan ...


Polres Pringsewu dan BNN Edukasi Warga Margak ...

MOMENTUM, Pringsewu – Polres Pringsewu bersama Badan Narkotika ...


MA Dikabarkan Kabulkan Kasasi Gugatan Suket P ...

MOMENTUM, Jakarta – Perkara surat keterangan (suket) penyetaraa ...


Petani Register 46 Nyaris Bentrok, Pria Berse ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Aktivitas petani yang hendak menanam singko ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com