MOMENTUM, Pringsewu--Tim khusus antibandit Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu mengamankan Hnz alias Orok (55) karena diduga telah menggelapkan mobil rental yang disewanya.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi menjelaskan, Hnz warga Kelurahan Pringsewu Selatan tersebut diringkus polisi di jalan Ahmad Yani Kelurahan Pringsewu Utara pada Jumat malam (5-7-2024) sekira pukul 20.00 Wib.
Dia ditangkap atas dasar laporan pengaduan pemilik rental, Rian Adi Prastiyo (33) warga kelurahan Pringsewu Timur kepada polisi sehari sebelumnya.
Dalam laporanya, Ari menyebut mobil Toyota Avanza bernomor Polisi B 1242 UIM yang disewa selama seminggu sejak 26 April 2024 tak kunjung dikembalikan, sehingga perusahaan miliknya merugi hingga ratusan juta.
"Atas dasar laporan korban, Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota melakukan proses penyelidikan dan setelah cukup bukti kemudian pelaku diamankan," terang Kompol Rohmadi pada Minggu (7-7-2024).
Sedang mobil Avanza milik korban sudah ditemukan polisi di wilayah Bandarlampung. Mobil yang disewa selama seminggu dengan tarif Rp.2,1 juta tersebut oleh pelaku dipindahtangankan kepada orang lain sebagai jaminan hutang sebesar Rp185 juta.
"Kepada polisi awalnya pelaku mengaku mobil yang disewanya di ambil rampas orang, namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata mobil diserahkan ke orang lain sebagai jaminan hutang,"ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan perkara, pelaku di jerat dengan pasal 372 KUHP Tentang penggelapan. "Pelaku terancam hukuman kurungan empat tahun penjara,"imbuh Rohmadi.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com