MOMENTUM, Pringsewu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayahnya dan mengamankan seorang pelaku berinisial Wdd (41), warga Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat.
Pelaku seorang pria itu padahal baru tiga bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan karena tersandung kasus pencurian kendaraan bermotor, diringkus polisi di rumah kontrakannya yang berada di Pekon Podosari, Pringsewu, pada Jumat (12/7/2024) malam pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menuturkan pelaku Wdd ditangkap polisi atas dugaan telah melakukan pembobolan rumah milik Hendra Setiawan yang berlokasi di Pekon Podosari, Pringsewu, pada 10 Juli 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam aksinya, pelaku menggasak sejumlah barang milik korban, seperti satu unit motor Yamaha Vixion, perhiasan emas seberat tujuh gram, satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp1,1 juta.
"Pelaku melakukan aksinya saat korban sedang tertidur. Ia masuk ke dalam rumah setelah terlebih dahulu mendongkel daun jendela ruang tamu dengan menggunakan besi," jelas Kompol Rohmadi pada Sabtu (13-7-2024).
Rohmadi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian dan korban curiga dengan tersangka yang kebetulan tinggal mengontrak tidak jauh dari rumah korban, karena terlihat mengendarai motor yang serupa dengan milik korban yang hilang.
Meski sudah dipasang stiker dan menggunakan plat palsu, korban masih dapat mengenali ciri khusus yang ada di kendaraannya.
"Berbekal kecurigaan tersebut, polisi kemudian mengamankan pelaku dan saat diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya meskipun sempat beberapa kali mengelak dengan berbagai alibi,"ungkap Kapolsek Pringsewu Kota.
Dia menuturkan, pada pengungkapan kasus ini, polisi dapat mengamankan seluruh barang milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku dan tersimpan di rumah kontrakannya.
"Selain itu, juga terungkap bahwa sebelumnya pelaku pernah membobol rumah warga di sekitar rumah kontrakannya dan mencuri uang tunai sebesar Rp2 juta,"terangnya.
Rohmadi menambahkan pelaku Wdd yang tidak memiliki pekerjaan ini nekat kembali melakukan aksi pencurian karena desakan kebutuhan hidup. Barang hasil curian rencananya akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Tersangka Wdd terancam hukuman kurungan tujuh tahun penjara,"imbuhnya (**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com