Polisi Tangkap Penipu Modus Sewa Mesin Bajak di Pringsewu

Tanggal 28 Jul 2024 - Laporan Sulistyo - 353 Views
Aparat Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu mengamankan dua pria atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menyewa mesin bajak sawah.

MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu mengamankan dua pria berinisial RC (28) dan AM (29) atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menyewa mesin bajak sawah. 

Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus ini diamankan petugas di sebuah rumah kontrakan Kelurahan Pringsewu Utara pada Sabtu (27-7-2024).

Kapolsek Pagelaran AKP Sudirman mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan Sulasno (47) warga Pekon Bumiratu, kepada pihak kepolisian pada 27 Juli 2024 lalu. 

Dalam laporannya, Sulasno menyebut kedua pelaku telah menipu dan menggelapkan mesin bajak milik kelompok tani yang ia kelola.

Modus yang digunakan pelaku adalah menyewa mesin bajak sawah selama 20 hari dengan kesepakatan sewa sebesar Rp2,2 juta serta membeli mesin Alkon rusak seharga Rp500 ribu. 

Namun, setelah barang tersebut dibawa, pelaku tidak kunjung membayar uang sewa dan nomor teleponnya tidak dapat dihubungi lagi.

"Akibat peristiwa ini, kelompok tani mengalami kerugian hingga Rp12,5 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian,"ungkap AKP Sudirman, Minggu (28-7-2024).

Menurutnya, berdasarkan laporan korban,  maka pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan dapat  menemukan keberadaan para pelaku di sebuah rumah kontrakan di Pringsewu."Petugas langsung menangkap kedua pelaku di lokasi tersebut,"ujarnya.

Sedang kedua pelaku mengakui mesin bajak sawah yang disewa telah dijual di wilayah Kabupaten Tulang Bawang seharga Rp7 juta.

Selain itu, Kapolsek juga mengungkapkan bahwa kedua pelaku mengaku telah melakukan tindakan serupa dua kali di wilayah Kecamatan Pagelaran. 

Uang hasil penjualan mesin bajak tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli sepeda motor, membayar sewa kontrakan rumah, dan memenuhi kebutuhan hidup lainnya.

"Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang dibeli dari hasil penjualan mesin bajak sewaan, satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu yang belum sempat dibelanjakan,"terang Kapolsek Pagelaran.

AKP Sudirman menuturkan,  pihaknya masih terus berupaya mencari keberadaan mesin bajak milik para korban. Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polsek Pagelaran guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,"imbuhnya. (**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Sebulan Terakhir, Polres Lamteng Ungkap 10 Ka ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah dalam satu bulan t ...


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com