MOMENTUM, Gunungsugih -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah (Lamteng) telah membalas surat Komisi II DPRD Kabupaten Lamteng. Terkait dugaan penyimpangan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di Kecamatan Bumiratunuban.
Data dari Bapenda Lamteng, berbeda dengan yang dimiliki Komisi II DPRD Kabupaten Lamteng. Karena ada perbedaan perhitungan dari Bapenda dan DPRD. Hal ini terjadi karena ada pembayaran jual beli yang sedang dalam proses.
"Dalam surat jawaban itu dijelaskan bahwa tanah jual beli yang kita permasalahankan itu sedang diproses. Ada yang sudah dibayarkan dan ada yang belum atau sedang diproses," kata Anggota Komisi II DPRD Lamteng Toni Sastra Jaya, Rabu, 7 Agustus 2024.
Toni mengatakan, dengan adanya proses pembayaran jual beli ini, wajar ada perbedaan hitungan antara DPRD dan Bapenda Lamteng.
"Karena masih proses pembayaran jual beli jadi wajar dong, ada perbedaan antara hitungan dewan dan Bapenda," ungkapnya.
Toni menegaskan, tetap memantau BPHTB di Kecamatan Bumiratunuban. Dia pun meminta media untuk memberikan informasi di kecamatan lain apabila ada ketidakwajaran terkait BPHTB.
"Saya tegaskan akan terus memantau perkembangan BPHTB di Kecamatan Bumiratunuban. Sehingga, target BPHTB kita tercapai," katanya.
"Kami juga meminta agar awak media untuk mengawasi atau memberikan informasi kepada kami, apabila menemukan kejadian seperti ini," katanya. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com