Polisi Bekuk Dua Spesialis Pembobol Apotek

Tanggal 06 Sep 2024 - Laporan Sulistyo - 246 Views
Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Pringsewu Kota dibackup Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu, menangkap dua orang tersangka spesialis pembobol apotek.

MOMENTUM, Pringsewu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Pringsewu Kota bersama tim Satreskrim Polres Pringsewu menangkap dua orang tersangka spesialis pembobol apotek.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra Melalui Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap yakni Stm (35) warga Desa Sendang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur dan Rs (44) warga Desa Sinar Harapan Kecamatan Kedondong, Pesawaran.

"Penangkapan tersebut atas laporan adanya tindak pidana pencurian yang terjadi di Pekon/Desa Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu pada Kamis (29-8-2024) sekitar pukul 01.26 Wib," ujar Kompol Rohmadi, Kamis (5-9).

Menurut Kapolsek, aksi pencurian di sebuah Apotek Sumber Waras milik korban Heti Susilo Asih (39) warga Kelurahan Pringsewu Selatan, dilakukan kedua tersangka dengan menggunakan mobil rentalan merek Daihatsu Xenia Nopol B 1461 SEA.

Caranya, kedua tersangka memarkirkan mobil di depan apotek dan turun mengambil linggis serta besi untuk merusak gembok rolling door, hingga akhirnya bisa terbuka dan masuk ke dalam. 

"Mereka mengambil uang sebesar Rp11,8 juta yang terletak di dalam laci meja kasir, kemudian pergi meninggalkan lokasi,"terang  Kompol Rohmadi.

Atas peristiwa tersebut, polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di Kecamatan kedondong, Kabupaten Pesawaran pada Rabu, 4 September 2024 sekitar apukul 20.00 WIB.

“Karena melawan dan membahayakan petugas, salah satu tersangka terpaksa harus diberi tindakan tegas terukur,” bebernya

Hasil introgasi, kedua tersangka mengaku melakukan aksi yang sama di tiga kabupaten yang berbeda yakni tiga kali di wilayah hukum Polres Pringsewu Kota dengan hasil Rp 11,8 juta, dua kali di Lampung Utara dengan hasil Rp250 juta dan di Pesawaran mendapatkan Rp45 juta. 

"Tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman 7 tahun penjara,"imbuh Kompol Rohmadi. (**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com