Polda Lampung Bongkar Praktik Home Industri Tembakau Sintesis

Tanggal 22 Sep 2024 - Laporan Wawan/rls - 411 Views
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik

MOMENTUM, Bandarlampung--Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung mengungkap praktik home industri narkotika jenis tembakau sintesis alias tembakau gorila.

Pembuatan narkotika jenis tembakau sintesis ini dikerjakan di salah satu apartemen di Kota Bandarlampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berhasil meringkus sebanyak enam tersangka inisial EP (19), MA (19), MR (19), AD (21) dan dua orang masih di bawah umur.

“Total keenam tersangka diamankan oleh Timsus Ditresnarkoba ini seluruhnya merupakan warga Bandar Lampung,” ujarnya, Sabtu (21-9-2024).

Bersamaan penangkapan keenam tersangka, Umi mengungkapkan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 11 paket besar tembakau sintetis, 13 paket kecil tembakau sintetis, dan 2 bungkus adonan ekstasi yang sudah dicampur bahan dasar tembakau sintetis.

Termasuk barang bukti lain seperti 10 butir pil ekstasi, 1 botol cairan alkohol 95 persen, hingga 4 unit handphone milik para tersangka.

Lanjut Umi, pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil patroli medsos dilakukan Timsus Ditresnarkoba Polda Lampung terkait akun instagram yang menjual tembakau sintesis.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil menemukan, bahwa salah satu kamar apertemen di Bandarlampung menjadi tempat produksi narkotika jenis tembakau sintetis dari akun medsos tersebut.

“Dari informasi ini, Timsus Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan penggerebekan di lokasi kamar apartemen tersebut dan berhasil mengamankan 6 orang tersangka berikut barang bukti,” ucap Umi.

Umi menambahkan, keenam tersangka bakal dijerat persangkaan Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para tersangka dan barang bukti saat ini ditahan di Mapolda Lampung, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus,” tegas Umi.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Modus Kotak Beras, Nasirun Kuras Uang Korban ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Di tengah kemajuan teknologi dan akses i ...


Kasus Sabu di Pringsewu, Polisi Tangkap Guru ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu me ...


Dua Prajurit TNI AL Asal Lampung Gugur dalam ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Dua prajurit TNI Angkatan Laut asal Pr ...


Polisi Dalami Dugaan Tambang Emas Ilegal di P ...

MOMENTUM, Gedongtataan-- Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran berk ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar