Harianmomentum.com— Polsek Pugung dibantu warga berhasil
mengamankan RF (15) dan IR (17) saat melakukan percobaan pencurian dengan
pemberatan (curat) di rumah korban Samroh (60) warga Pasir Jengkol Pekon
Tanjungagung Kecamatan Pugung.
Kapolsek
Pugung Ipda Mirga Nurjuanda, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili,
mengatakan keduanya merupakan warga Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus. Keduanya,
ditangkap warga usai tepergok hendak membobol rumah korban, Jumat (29/12)
sekitar pukul 02.30 WIB.
"IR
mengalami luka robek di bagian paha sebelah kiri dan sudah mendapatkan
perobatan medis dari puskesmas terdekat dan saat ini keduanya telah diamankan
di Polsek Pugung untuk di proses secara hukum," kata kapolsek, Sabtu
(30/12).
Dari
keterangan tersangka dan saksi-saksi, diketahui mereka berjumlah 6 orang yang
berbagi peran dan tugas masing masing.
Berdasarkan
keterangan kedua pelaku, terduga pelaku berjumlah 6 orang merencanakan
pencurian lalu menuju TKP dengan mengendarai 2 sepeda motor, para pelaku
membagi tugas yaitu 2 orang menunggu di motor, 2 orang memantau situasi dan 2
orang lagi mencoba memasuki rumah korban.
Namun para tersangka tepergok warga setempat Iwan (33) dan Munir (34) dan 2 orang berhasil diamankan. Sayangnya,
4 orang lainnya melarikan diri.
"Keempatnya diidentifikasi berinisial AS (25), NY (23), IY (16) BS
(15). Walaupun tidak adanya kerugian, barang bukti ditemukan kerusakan pintu
rumah korban,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana jo 53 ayat 1 KUHPidana dan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (day)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com