MOMENTUM, Bandarlampung – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa seorang anak di bawah umur di Bandarlampung menjadi perhatian publik. Komisi IV DPRD Bandarlampung berkomitmen mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
Komitmen itu dilakukan setelah keluarga korban melapor kasus TPPO tersebut kepada anggota DPRD Bandarlampung dari Fraksi Gerindra, Dewi Mayang Suri Djausal.
“Kasus ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan yang merenggut masa depan anak-anak. Tindak pidana perdagangan orang harus dihapus dari masyarakat kita,” ujar Mayang yang mewakili Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung, Senin 11 November 2024.
Ia meminta perhatian pemerintah dan organisasi masyarakat untuk membantu pencegahan, serta memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini telah memasuki tahap persidangan dengan sejumlah pelaku berhasil ditangkap. Mayang berharap Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan DPRD Provinsi Lampung memberikan perhatian serius agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal. “Ini persoalan masa depan anak bangsa. Kita berharap kasus ini ditangani dengan tegas,” tambahnya.
Sementara itu, Muhammad Rifki Gandhi, pendamping hukum korban dari kantor Hukum WFS, mengungkapkan, intimidasi terhadap korban masih berlangsung. “Kami mendampingi korban agar mendapatkan perlindungan maksimal dari ancaman intimidasi,” kata Rifki.
Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa menggunakan aplikasi MIChat untuk menawarkan layanan tidak senonoh dengan memanfaatkan korban. Hasil transaksi tersebut digunakan untuk pembelian barang-barang seperti handphone yang melibatkan terdakwa dan saksi lainnya.
Dengan adanya pengawalan dari DPRD Bandarlampung dan dukungan hukum, diharapkan korban mendapatkan keadilan, dan pelaku diberikan hukuman yang setimpal. Komitmen dari semua pihak, terutama aparat penegak hukum dan lembaga legislatif, sangat penting untuk memastikan perlindungan bagi korban dan mencegah kasus serupa di masa depan. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com