MOMENTUM, Bandarlampung--PT Pematang Agri Lestari memastikan Hak Guna Usaha (HGU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepastian itu disampaikan Jono Parulian Sitorus selaku Kuasa Hukum PT Pematang Agri Lestari melalui rilis yang diterima harianmomentum.com, Kamis (5-12-2024).
"HGU PT Pematang Agri Lestari yang diberikan berdasarkan Keputusan Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," kata Jono.
Bahkan, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu telah puluhan tahun berdampingan dengan Masyarakat desa yang telah menerima tanggung jawab sosial (CSR).
"Sehingga menjadi sarana yang sangat membantu bagi Masyarakat dan tidak seperti yang disampaikan Rianto dan Haryono yang diberikan di media beberapa waktu lalu," tegasnya.
Dia menegaskan, pernyataan keduanya yang mengatakan perusahaan tak pernah melakukan pembebasan ganti rugi adalah bohong.
Terbukti, berdasarkan hasil Putusan Nomor: 11/Pdt.G/2024/PN.Mgl Pengadilan Negeri Menggala tanggal 31 Oktober 2024, tidak ada satu bukti apapun yang diajukan dalam persidangan.
"Bahkan Penggugat yang bernama Muhammad Umar yang mengaku sebagai perwakilan masyarakat adat sampai saat ini putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap sama sekali tidak pernah menghadiri persidangan," sebutnya.
Dia pun menduga adanya oknum-oknum yang ingin mencari-cari keuntungan pribadi terkait masalah tersebut.
"Kami yakin Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji dan Lampung serta Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan pihak terkait dapat menerima apa yang kami sampaikan," jelasnya.
Selain itu, dia menyatakan, saat ini tim kuasa hukum PT PAL sedang mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya
E-Mail: harianmomentum@gmail.com