MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Polres Pringsewu menggerebek sejumlah rumah di Pekon/Desa Margakaya, Kecamatan Pringsewu dan mengamankan tiga pemuda karena terbukti terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penggrebekan pada Jumat (13-12-2024) pagi, sekitar pukul 06.00 Wib itu sempat menarik perhatian warga sekitar, yang mengaku geram dengan ulah para pelaku. Mereka menilai tindakan para pemuda tersebut mencoreng nama baik pekon.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Andri Novrialdi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengungkapkan, ketiga pelaku yang ditangkap yakni AS (37), ASA (20) dan AL (29). Ketiganya ditangkap di kediaman masing-masing.
"Dua pelaku berinisial AS dan AL sudah berstatus residivis. Mereka sebelumnya pernah ditangkap dan menjalani hukuman dalam kasus serupa," ujar Iptu Andri pada Sabtu (14-12).
Kasat Narkoba menuturkan, dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya narkotika jenis sabu, plastik klip bekas pakai, serta alat hisap atau bong. Juga turut diamankan dua unit telepon genggam milik pelaku yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam memasarkan narkoba.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba.
"Ketiga pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,"terangnya.
Iptu Andri menegaskan komitmen polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, perjudian dan perdagangan orang. "Penegakan hukum ini juga sebagai upaya dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto,"imbuhnya.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com